BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat sebesar Rp68,24 triliun sepanjang 2025, seiring sejumlah langkah layanan lain seperti integrasi aplikasi dengan Jasa Raharja dan program pemberdayaan penerima manfaat. Informasi yang tersedia masih berupa rilis resmi lembaga tersebut, sehingga rincian lebih lanjut masih berkembang.
Apa yang terjadi
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pembayaran manfaat Rp68,24 triliun sepanjang 2025. Di sisi layanan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja mengintegrasikan aplikasi layanan untuk mempercepat penjaminan kecelakaan kerja. Program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Ahli Waris) dihadirkan di Palangka Raya untuk membekali ahli waris dan calon pensiunan berwirausaha; sebanyak 1.426 penerima manfaat mengikuti PEKA dalam upaya mengubah pola konsumtif menjadi produktif. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 2,1 juta guru ngaji terlindungi jaminan sosial, dan kantor Surabaya Darmo menyerahkan santunan JKK meninggal Rp272 juta serta beasiswa Rp158 juta.
Kenapa ini penting
Angka pembayaran manfaat menunjukkan peran jaminan sosial dalam melindungi pekerja dan keluarganya. Integrasi layanan dengan Jasa Raharja berpotensi mempersingkat proses penjaminan kecelakaan kerja. Sementara program PEKA menyasar keberlanjutan ekonomi ahli waris dan calon pensiunan, dan perluasan cakupan ke guru ngaji memperlihatkan upaya menjangkau kelompok pekerja yang belum terlindungi. Penyerahan santunan di Surabaya menjadi gambaran nyata manfaat JKK dan beasiswa bagi keluarga peserta.
Yang perlu dipantau
Detail teknis integrasi aplikasi dengan Jasa Raharja, seperti cakupan layanan dan waktu implementasi, belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Demikian pula mekanisme dan sebaran pelaksanaan PEKA serta skema perluasan perlindungan bagi guru ngaji masih memerlukan rincian lebih lanjut. Perkembangan berikutnya layak dicermati, terutama terkait dampaknya bagi peserta dan ahli waris.
Poin singkat
- BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Rp68,24 triliun sepanjang 2025.
- Integrasi aplikasi layanan dengan Jasa Raharja ditujukan mempercepat penjaminan kecelakaan kerja.
- Program PEKA di Palangka Raya membekali ahli waris dan calon pensiunan untuk berwirausaha; 1.426 penerima manfaat mengikuti PEKA.
- BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 2,1 juta guru ngaji terlindungi jaminan sosial.
- Santunan JKK meninggal Rp272 juta dan beasiswa Rp158 juta diserahkan di Surabaya Darmo.
Sumber berita
- BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp68,24 Triliun Sepanjang 2025 – BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan · Thu, 05 Nov 2026
- BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Program Peka Di Palangka Raya, Bekali Ahli Waris Dan Calon Pensiunan Berwirausaha – BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan · Thu, 05 Nov 2026
- Percepat Penjaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Dan Jasa Raharja Integrasikan Aplikasi Layanan – BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan · Tue, 03 Nov 2026
- BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 2,1 Juta Guru Ngaji Terlindungi Jaminan Sosial – BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan · Wed, 04 Nov 2026
- Ubah Konsumtif Jadi Produktif, 1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA – BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan · Tue, 03 Nov 2026
- BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Serahkan JKK Meninggal Rp272 Juta dan Beasiswa Rp158 Juta – BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan · Tue, 03 Nov 2026