Sejumlah pemerintah daerah dan institusi kembali menyoroti hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Dari pembukaan posko pengaduan di Banten hingga penegasan kewajiban pembayaran penuh H-7 Lebaran di Madiun, isu THR juga muncul dalam pembahasan pajak dan nasib pekerja eks-Sritex.
Apa yang terjadi
Pemerintah Provinsi Banten menyediakan informasi nomor kontak dan posko pengaduan THR bagi pekerja yang ingin menyampaikan persoalan terkait tunjangan tersebut. Di sisi lain, Disnaker Kota Madiun menegaskan bahwa THR pekerja wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran.
Isu THR juga masuk ke ranah kebijakan fiskal. VOICE Indonesia melaporkan adanya usulan agar pajak atas sejumlah komponen, termasuk THR, JHT, pesangon, hingga pajak pembalut, ditetapkan nol persen. Sementara itu, Sekdako di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyebut gaji PPPK dianggarkan untuk 14 bulan dan sudah termasuk THR.
Dari sisi pekerja, Danantara meninjau aset eks-Sritex, sementara sekitar 8.500 pekerja dilaporkan masih menanti pesangon dan THR. Di luar itu, terdapat berita tentang siswa SMA 3 Bekasi yang memakai uang THR dan uang jajan untuk membeli kamera dan meraih juara fotografi; item ini tidak berkaitan langsung dengan kebijakan ketenagakerjaan THR sehingga tidak dirangkum sebagai bagian substansi.
Kenapa ini penting
THR merupakan hak pekerja yang kerap menjadi sumber sengketa menjelang hari raya. Penegasan kewajiban pembayaran penuh H-7 dan keberadaan posko pengaduan menunjukkan adanya upaya pengawasan serta jalur bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Sementara itu, usulan pajak nol persen atas THR dan komponen lain, bila benar dibahas, berpotensi memengaruhi penghasilan bersih pekerja. Kondisi pekerja eks-Sritex yang masih menanti pesangon dan THR menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak ini belum merata.
Yang perlu dipantau
Perkembangan lanjutan masih terbatas pada informasi yang tersedia. Publik dapat memantau realisasi kewajiban pembayaran THR H-7, fungsi posko pengaduan di daerah, tindak lanjut usulan pajak nol persen, serta penyelesaian hak pesangon dan THR bagi pekerja eks-Sritex. Detail teknis dan angka pasti belum sepenuhnya dijelaskan dalam daftar berita ini.
Poin singkat
- Pemprov Banten membuka informasi kontak dan posko pengaduan THR.
- Disnaker Kota Madiun menegaskan THR wajib dibayar penuh H-7 Lebaran.
- Ada usulan pajak nol persen untuk THR, JHT, pesangon, dan komponen lain.
- Gaji PPPK di Kepulauan Riau disebut dianggarkan 14 bulan dan termasuk THR.
- Sekitar 8.500 pekerja eks-Sritex masih menanti pesangon dan THR.
Sumber berita
- Informasi Nomor Kontak dan Posko Pengaduan THR di Banten – Pemerintah Provinsi Banten Pemerintah Provinsi Banten · Thu, 05 Nov 2026
- Disnaker Kota Madiun Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran – Pemerintah Kota Madiun Pemerintah Kota Madiun · Wed, 04 Nov 2026
- Bermodal Kamera Hasil THR dan Uang Jajan, Siswa SMA 3 Bekasi Sabet Juara Fotografi – Info Bekasi Info Bekasi · Sat, 31 Oct 2026
- Pajak Pembalut, JHT, THR, hingga Pesangon Diusulkan Nol Persen – VOICE Indonesia VOICE Indonesia · Wed, 04 Nov 2026
- Sekdako: Gaji PPPK Dianggarkan 14 Bulan, Sudah Termasuk THR – Harian Kepri Harian Kepri · Mon, 02 Nov 2026
- Danantara Tinjau Aset Eks Sritex, 8.500 Pekerja Masih Menanti Pesangon dan THR – Indoraya News Indoraya News · Thu, 05 Nov 2026