Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, memotong bagian pekerja, menyetor tepat waktu, dan melaporkan data ketenagakerjaan secara berkala.
Tujuan belajar
- Menghafal enam program wajib dan pembagian iurannya.
- Memahami siklus pendaftaran sampai klaim.
- Menjalankan wajib lapor ketenagakerjaan.
Program dan iuran
| Program | Iuran | Ditanggung | Catatan |
|---|---|---|---|
| Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) | 5% upah | 4% pemberi kerja, 1% pekerja | Ada batas atas upah iuran; mencakup pasangan dan maksimal 3 anak |
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24%–1,74% | Pemberi kerja | Bergantung tingkat risiko lingkungan kerja |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0,30% | Pemberi kerja | Untuk kematian bukan karena kecelakaan kerja |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 5,7% | 3,7% pemberi kerja, 2% pekerja | Tabungan yang cair saat berhenti bekerja, pensiun, atau sebagian sebelumnya dengan syarat |
| Jaminan Pensiun (JP) | 3% | 2% pemberi kerja, 1% pekerja | Batas atas upah iuran disesuaikan setiap tahun; manfaat bulanan saat usia pensiun |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | Tidak menambah beban pemberi kerja | Pemerintah + rekomposisi iuran JKK | Diatur ulang oleh PP 6/2025 |
JKP setelah PP 6/2025
- Manfaat uang tunai: 60% upah selama 6 bulan, dengan batas upah yang ditetapkan.
- Manfaat lain: akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
- Syarat umum: pekerja PKWTT atau PKWT yang ter-PHK, memenuhi masa iuran minimal, dan bersedia kembali bekerja.
- Tidak berlaku untuk pekerja yang resign, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal.
- Hak tetap ada walaupun perusahaan menunggak iuran sampai batas tertentu; tunggakan tetap menjadi kewajiban perusahaan.
Konsep inti
- Cakupan: usaha menengah dan besar wajib ikut semua program. Usaha mikro dan kecil minimal JKK, JKM, dan JHT.
- Dasar iuran: upah pokok + tunjangan tetap yang dilaporkan. Melaporkan upah lebih rendah dari sebenarnya (upah "sebagian") adalah pelanggaran.
- NPP: nomor pendaftaran perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan, dasar semua transaksi kepesertaan.
- PBI vs non-PBI (BPJS Kesehatan): PBI iurannya dibayar pemerintah untuk warga tidak mampu. Pekerja penerima upah adalah peserta non-PBI yang iurannya dibayar bersama pemberi kerja.
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP): perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaan (jumlah pekerja, status, upah, fasilitas) saat berdiri dan secara berkala, kini daring. Bukti lapornya sering diminta untuk perizinan dan tender.
- Sanksi tidak mendaftarkan: teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu. Jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja yang tidak didaftarkan, perusahaan menanggung sendiri manfaatnya.
Dasar hukum
| Ketentuan | Dasar hukum |
|---|---|
| Sistem jaminan sosial nasional | UU 40/2004 (SJSN) |
| Kewajiban mendaftarkan pekerja dan membayar iuran | UU 24/2011 (BPJS), terutama Pasal 14–15 dan Pasal 19 |
| Sanksi tidak mendaftarkan | Pasal 17 UU 24/2011; PP 86/2013 |
| Jaminan Kesehatan: iuran 5% (4% + 1%), batas upah, manfaat pasca-PHK | Perpres 82/2018 jo. Perpres 64/2020 |
| JKK dan JKM: iuran dan manfaat | PP 44/2015 jo. PP 82/2019 |
| JHT: iuran 5,7% dan manfaat | PP 46/2015 jo. PP 60/2015; Permenaker 4/2022 (tata cara klaim) |
| JP: iuran 3%, batas upah, usia pensiun | PP 45/2015 |
| JKP: syarat, manfaat 60% upah selama 6 bulan | PP 37/2021 jo. PP 6/2025 |
| Wajib lapor ketenagakerjaan | UU 7/1981 |
| Tapera tidak lagi wajib bagi pekerja | Putusan MK 96/PUU-XXII/2024 |
Praktik HR
- Daftarkan karyawan baru sejak hari pertama bekerja, termasuk PKWT dan harian lepas.
- Rekonsiliasi bulanan: jumlah peserta dan upah yang dilaporkan harus sama dengan data payroll.
- Laporkan kecelakaan kerja dalam tenggat yang ditetapkan (tahap awal dan lanjutan).
- Nonaktifkan kepesertaan saat karyawan keluar agar tagihan tidak berjalan.
- Simpan bukti setor dan bukti WLKP di satu folder kepatuhan.
Jebakan umum
- Mendaftarkan hanya karyawan tetap.
- Melaporkan upah iuran setara upah minimum padahal upah riil jauh lebih tinggi.
- Menyamakan JKP dengan pesangon. JKP adalah jaminan sosial, pesangon tetap kewajiban perusahaan.
- Masih memotong Tapera dari gaji karyawan swasta.
Radar perubahan
- Tapera: Putusan MK 96/PUU-XXII/2024 (29 September 2025) membatalkan sifat wajib kepesertaan bagi pekerja. Rencana pungutan untuk pekerja swasta batal dan UU Tapera harus ditata ulang dalam 2 tahun.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilaporkan memperkuat JKP dan membuka dasar dana cadangan pesangon. Mekanismenya menunggu PP.
Cek pemahaman
- Dari 5,7% iuran JHT, berapa yang dipotong dari gaji karyawan?
- Karyawan resign sukarela. Apakah ia bisa mengklaim JKP?
- Apa risiko finansial jika karyawan harian lepas yang tidak didaftarkan mengalami kecelakaan kerja?
Pendalaman Modul 5
Simulasi iuran bulanan (upah Rp8.000.000, di bawah batas atas iuran, JKK risiko sedang 0,54%)
| Program | Pemberi kerja | Pekerja (dipotong gaji) |
|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | Rp320.000 | Rp80.000 |
| JKK | Rp43.200 | — |
| JKM | Rp24.000 | — |
| JHT | Rp296.000 | Rp160.000 |
| JP | Rp160.000 | Rp80.000 |
| Total | Rp843.200 | Rp320.000 |
Catatan: untuk upah di atas batas atas iuran BPJS Kesehatan atau JP, iuran program itu dihitung dari batas atas, bukan upah riil.
Alur klaim per program
| Program | Pemicu | Yang harus disiapkan HR |
|---|---|---|
| JKK | Kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk perjalanan berangkat-pulang kerja | Laporan tahap awal segera setelah kejadian, laporan lanjutan setelah ada keterangan dokter; kronologi, saksi |
| JKM | Pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja | Surat keterangan kematian, dokumen ahli waris |
| JHT | Berhenti bekerja, pensiun, cacat total, meninggal; pencairan sebagian dengan syarat | Paklaring, bukti nonaktif kepesertaan |
| JKP | PHK yang memenuhi syarat | Bukti PHK (perjanjian bersama atau tanda terima pemberitahuan PHK), data pendukung; pekerja mengajukan dalam tenggat yang ditetapkan |
| JP | Usia pensiun, cacat total tetap, meninggal | Data kepesertaan dan ahli waris |
Detail yang sering terlewat
- Usia pensiun untuk program JP naik bertahap setiap beberapa tahun. Jangan samakan dengan usia pensiun di PP/PKB perusahaan.
- Pekerja yang ter-PHK tetap memperoleh manfaat BPJS Kesehatan untuk jangka waktu tertentu tanpa membayar iuran, dengan syarat yang berlaku.
- Kecelakaan saat perjalanan langsung dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya termasuk kecelakaan kerja.
- Penyakit akibat kerja dapat diklaim walaupun hubungan kerja sudah berakhir, dalam batas waktu tertentu.
Studi kasus (ilustrasi)
Perusahaan konstruksi melaporkan upah iuran semua pekerja setara upah minimum, padahal rata-rata upah riil 40% lebih tinggi. Seorang pekerja cacat akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKK dihitung dari upah yang dilaporkan, sehingga selisihnya bisa dituntut ke perusahaan. Perbaikan: rekonsiliasi upah iuran dengan payroll setiap bulan.
Kunci jawaban cek pemahaman
- 2% dari upah.
- Tidak. JKP hanya untuk pekerja yang ter-PHK, bukan yang mengundurkan diri.
- Perusahaan menanggung sendiri seluruh manfaat yang seharusnya diberikan program JKK (pengobatan, santunan, upah selama tidak mampu bekerja), ditambah sanksi administratif.