Pengantar
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki aturan khusus yang berbeda dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artikel ini merangkum ketentuan hukum yang tersedia mengenai larangan masa percobaan pada PKWT, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, serta batas jangka waktu PKWT dan perpanjangannya.
1. PKWT Tidak Boleh Mensyaratkan Masa Percobaan
Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila masa percobaan tetap disyaratkan, maka menurut Pasal 58 ayat (2), masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Ketentuan ini berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, yang menurut Pasal 60 ayat (1) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Pada masa percobaan tersebut, Pasal 60 ayat (2) melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
2. Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT
Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan membatasi PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Selanjutnya, Pasal 59 ayat (2) menegaskan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Batas Jangka Waktu PKWT dan Perpanjangannya
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP 35 Tahun 2021, jangka waktu PKWT dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Apabila jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Catatan
Artikel ini disusun berdasarkan teks hukum yang tersedia dan bersifat ringkas. Untuk penerapan pada kasus konkret, diperlukan kajian terhadap keseluruhan peraturan yang relevan.