Sejak 2024, PPh 21 pegawai tetap dipotong bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER), lalu dihitung ulang setahun di masa pajak terakhir. Sejak 2025, seluruh bukti potong dan pelaporan berjalan di Coretax.
Tujuan belajar
- Menghitung PPh 21 bulanan dengan TER dan rekonsiliasi akhir tahun.
- Membedakan perlakuan pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan WP luar negeri.
- Memahami tenggat, bukti potong, dan sanksi.
Dasar hukum inti
- UU PPh sebagaimana diubah UU HPP (tarif progresif Pasal 17).
- PP 58/2023 dan PMK 168/2023 (TER dan petunjuk pemotongan).
- Ketentuan Coretax untuk bukti potong dan pelaporan elektronik.
Komponen hitungan
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Penghasilan bruto | Gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, natura tertentu, premi JKK/JKM/BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja |
| Biaya jabatan | 5% bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun |
| Iuran pengurang | JHT dan JP yang dibayar pekerja, iuran pensiun ke dana pensiun yang disahkan |
| PTKP | Diri sendiri Rp54.000.000; kawin +Rp4.500.000; tiap tanggungan +Rp4.500.000 (maksimal 3) |
| Tarif Pasal 17 | 5% s.d. Rp60 juta; 15% s.d. Rp250 juta; 25% s.d. Rp500 juta; 30% s.d. Rp5 miliar; 35% di atasnya |
| Kategori TER bulanan | A: TK/0, TK/1, K/0 · B: TK/2, TK/3, K/1, K/2 · C: K/3 |
Alur hitung pegawai tetap
- Januari–November: PPh 21 = bruto sebulan × tarif TER sesuai kategori dan rentang penghasilan.
- Desember (atau bulan terakhir bekerja): hitung PPh 21 setahun dengan tarif Pasal 17, lalu kurangi total yang sudah dipotong Januari–November.
- Terbitkan bukti potong tahunan untuk pegawai tetap. Bukti potong ini dipakai karyawan untuk SPT Tahunan pribadinya.
Perlakuan per jenis penerima
| Penerima | Cara potong |
|---|---|
| Pegawai tetap | TER bulanan + perhitungan ulang setahun |
| Pegawai tidak tetap/harian | TER harian; ada batas penghasilan harian yang tidak dipotong |
| Bukan pegawai (konsultan perorangan, freelancer) | 50% bruto × tarif Pasal 17 |
| WP luar negeri | PPh 26: 20% bruto, atau tarif perjanjian penghindaran pajak berganda jika syarat terpenuhi |
Skema penanggung pajak
- Gross: pajak dipotong dari gaji karyawan.
- Net: perusahaan menanggung pajak, karyawan menerima bersih. Biaya ini bukan pengurang penghasilan kena pajak perusahaan.
- Gross-up: perusahaan memberi tunjangan pajak sebesar pajaknya. Tunjangan ini bisa dibiayakan perusahaan.
Kepatuhan dan tenggat
- Setor PPh 21/26 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; lapor SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- NIK berfungsi sebagai NPWP untuk WP orang pribadi penduduk. Pastikan data NIK karyawan sudah padan.
- Telat setor dikenai bunga bulanan; telat lapor dikenai denda administrasi.
Dasar hukum
| Ketentuan | Dasar hukum |
|---|---|
| Kewajiban pemotongan PPh 21 dan PPh 26 | Pasal 21 dan Pasal 26 UU PPh (UU 7/1983 sebagaimana terakhir diubah UU 7/2021 HPP) |
| PTKP | Pasal 7 UU PPh; PMK 101/2016 |
| Tarif progresif | Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh jo. UU 7/2021 |
| Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan dan harian | PP 58/2023 |
| Petunjuk pemotongan: biaya jabatan, perhitungan akhir tahun, bukan pegawai | PMK 168/2023 |
| Natura dan kenikmatan sebagai objek pajak | PMK 66/2023 |
| PPh final atas pesangon dan JHT sekaligus | PP 68/2009 |
| NIK sebagai NPWP | PMK 112/2022 jo. PMK 136/2023 |
| Tenggat setor dan lapor, bukti potong di Coretax | PMK 81/2024 |
| Bunga dan denda keterlambatan | Pasal 7 dan Pasal 9 UU KUP jo. UU 7/2021 |
| PPh 23 atas jasa badan | Pasal 23 UU PPh |
| Insentif PPh 21 DTP | PMK yang ditetapkan untuk tahun berjalan |
Praktik HR
- Kumpulkan status PTKP per 1 Januari setiap tahun; perubahan status di tengah tahun berlaku tahun berikutnya.
- Tandai di sistem payroll komponen mana yang objek pajak dan mana yang tidak.
- Untuk karyawan masuk atau keluar di tengah tahun, hitung ulang di bulan terakhir bekerja.
- Pisahkan PPh 21 (orang pribadi) dari PPh 23 (badan, misalnya vendor jasa). Salah pilih jenis pajak adalah kesalahan umum.
Jebakan umum
- Lupa memasukkan premi BPJS yang dibayar perusahaan ke penghasilan bruto.
- Memakai TER di bulan Desember.
- Bonus dan THR tidak digabung ke bulan pembayarannya.
- Bukti potong tahunan terlambat sehingga karyawan tidak bisa lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Radar perubahan
- Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu (misalnya padat karya) ditetapkan per tahun lewat PMK. Cek PMK yang berlaku untuk tahun berjalan sebelum menerapkannya.
Cek pemahaman
- Karyawan K/1 bergaji Rp12 juta. Masuk kategori TER apa?
- Mengapa total PPh 21 Januari–November bisa berbeda dari pajak setahun yang sebenarnya?
- Apa beda dampak skema net dan gross-up bagi perusahaan?
Pendalaman Modul 6
Simulasi perhitungan setahun (masa pajak Desember)
Karyawan tetap K/1, upah Rp10.000.000/bulan, THR Rp10.000.000, JKK+JKM 0,54% dan BPJS Kesehatan 4% dibayar perusahaan.
| Komponen | Setahun |
|---|---|
| Gaji | Rp120.000.000 |
| THR | Rp10.000.000 |
| Premi JKK + JKM (perusahaan) | Rp648.000 |
| Premi BPJS Kesehatan (perusahaan) | Rp4.800.000 |
| Penghasilan bruto | Rp135.448.000 |
| Biaya jabatan (5%, maks Rp6 juta) | (Rp6.000.000) |
| Iuran JHT pekerja 2% | (Rp2.400.000) |
| Iuran JP pekerja 1% | (Rp1.200.000) |
| Penghasilan neto | Rp125.848.000 |
| PTKP K/1 | (Rp63.000.000) |
| PKP (dibulatkan ke ribuan ke bawah) | Rp62.848.000 |
| PPh 21 setahun: 5% × 60.000.000 + 15% × 2.848.000 | Rp3.427.200 |
PPh 21 Desember = Rp3.427.200 dikurangi total potongan TER Januari–November (pakai tabel TER kategori B dari lampiran PP 58/2023). Jika hasilnya negatif, ada kelebihan potong yang dikembalikan ke karyawan.
Kasus khusus
| Situasi | Perlakuan |
|---|---|
| Karyawan keluar di tengah tahun | Bulan terakhir bekerja menjadi masa pajak terakhir; hitung ulang dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan yang diterima (umumnya tidak disetahunkan) |
| Karyawan masuk di tengah tahun | TER sejak bulan pertama; perhitungan akhir di Desember |
| Pesangon, UPMK, UPH | PPh 21 final dengan tarif bertingkat tersendiri (Rp50 juta pertama 0%, lalu naik bertahap) |
| Pencairan JHT sekaligus | PPh 21 final, Rp50 juta pertama 0% |
| Bonus atau THR | Digabung dengan gaji di bulan pembayaran, sehingga TER bulan itu bisa melonjak |
| Ekspatriat bukan subjek pajak dalam negeri | PPh 26, atau tarif P3B dengan dokumen yang sah |
| Karyawan tanpa NPWP/NIK terpadan | Potongan bisa lebih tinggi; selesaikan pemadanan data |
| Insentif DTP | Pajak tetap dihitung, lalu dibayarkan tunai ke karyawan dan dilaporkan sebagai DTP sesuai PMK berjalan |
Kontrol kualitas payroll pajak
- Cocokkan total bruto di SPT Masa dengan laporan payroll setiap bulan.
- Uji sampel: 5 karyawan per bulan dihitung manual dan dibandingkan dengan sistem.
- Desember: periksa karyawan dengan kelebihan potong dan siapkan pengembaliannya.
Kunci jawaban cek pemahaman
- Kategori B.
- TER adalah tarif rata-rata bulanan yang tidak memperhitungkan PTKP, biaya jabatan, dan iuran pengurang secara presisi. Lonjakan penghasilan di bulan bonus juga membuat potongan bulanan tidak sama dengan beban setahun.
- Skema net: pajak ditanggung perusahaan dan tidak bisa dibiayakan. Gross-up: tunjangan pajak bisa dibiayakan, tetapi menambah penghasilan bruto karyawan.