Hubungan industrial adalah sistem relasi antara pengusaha, pekerja/serikat, dan pemerintah. Tujuannya mencegah konflik lewat dialog, dan menyelesaikannya lewat jalur yang sudah ditentukan jika konflik terjadi.
Tujuan belajar
- Memahami peran serikat pekerja, LKS Bipartit, dan PKB.
- Memetakan jenis perselisihan dan jalur penyelesaiannya.
- Mengenali kewajiban perlindungan untuk kelompok tertentu.
Sarana hubungan industrial
- Serikat pekerja (UU 21/2000): dibentuk minimal 10 pekerja. Menghalangi pembentukan atau kegiatan serikat (union busting) adalah tindak pidana.
- LKS Bipartit: wajib bagi perusahaan dengan minimal 50 pekerja. Forum komunikasi rutin, bukan forum perundingan PKB.
- PKB: dirundingkan dengan serikat yang memenuhi syarat keanggotaan. Berlaku maksimal 2 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun.
- Mogok kerja: sah jika akibat gagalnya perundingan, didahului pemberitahuan tertulis minimal 7 hari kerja, dan dilakukan tertib.
Jalur penyelesaian perselisihan (UU 2/2004)
| Jenis perselisihan | Contoh | Jalur setelah bipartit gagal |
|---|---|---|
| Hak | Lembur atau THR tidak dibayar sesuai aturan | Mediasi → PHI → kasasi MA |
| Kepentingan | Tidak sepakat isi PKB baru | Mediasi/konsiliasi/arbitrase → PHI (putusan final) |
| PHK | Karyawan menolak PHK | Mediasi/konsiliasi → PHI → kasasi MA |
| Antar-serikat dalam satu perusahaan | Sengketa keanggotaan | Mediasi/konsiliasi/arbitrase → PHI (putusan final) |
- Bipartit wajib dan paling lama 30 hari kerja. Risalahnya menjadi syarat masuk tahap berikutnya.
- Kesepakatan di setiap tahap dituangkan dalam perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI.
Perlindungan kelompok tertentu
- Pekerja perempuan: larangan diskriminasi karena hamil atau menikah; pengaturan shift malam (23.00–07.00) mencakup larangan untuk yang berusia di bawah 18 tahun dan yang hamil jika berisiko menurut dokter, serta kewajiban makanan bergizi, keamanan, dan antar-jemput.
- Laktasi: kesempatan menyusui atau memerah ASI saat jam kerja dan fasilitas yang layak.
- Anak: prinsipnya dilarang dipekerjakan; pengecualian sangat terbatas (pekerjaan ringan dengan syarat ketat, bagian kurikulum pendidikan, minat dan bakat).
- Penyandang disabilitas (UU 8/2016): kuota minimal 1% untuk swasta dan 2% untuk BUMN/BUMD/pemerintah, plus akomodasi yang layak.
- Kesempatan setara (EEO): rekrutmen, promosi, dan upah tidak boleh didasarkan pada suku, agama, jenis kelamin, ras, aliran politik, atau disabilitas.
- Kekerasan dan pelecehan seksual: UU 12/2022 (TPKS) dan pedoman Kemnaker mendorong kebijakan pencegahan, kanal pelaporan, satuan tugas, dan perlindungan korban.
- K3 (UU 1/1970): kewajiban P2K3, dan SMK3 untuk perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau risiko tinggi.
- Pasangan satu kantor: sejak Putusan MK 13/PUU-XV/2017, pernikahan antar-rekan kerja tidak boleh menjadi alasan PHK. Konflik kepentingan diatur lewat penempatan dan pelaporan.
Dasar hukum
| Ketentuan | Dasar hukum |
|---|---|
| Pembentukan serikat pekerja minimal 10 anggota | Pasal 5 ayat (2) UU 21/2000 |
| Larangan menghalangi kegiatan serikat (union busting) dan sanksi pidananya | Pasal 28 dan Pasal 43 UU 21/2000 |
| LKS Bipartit wajib bagi perusahaan ≥ 50 pekerja | Pasal 106 UU 13/2003 |
| PKB: pembuatan, masa berlaku 2 tahun + perpanjangan 1 tahun | Pasal 116–124 UU 13/2003 |
| Mogok kerja dan pemberitahuan 7 hari kerja | Pasal 137–140 UU 13/2003 |
| Empat jenis perselisihan hubungan industrial | Pasal 2 UU 2/2004 |
| Bipartit 30 hari kerja | Pasal 3 UU 2/2004 |
| Mediasi, konsiliasi, arbitrase | Pasal 8–54 UU 2/2004 |
| Putusan PHI 50 hari kerja; kasasi | Pasal 103 dan Pasal 110–115 UU 2/2004 |
| Putusan PHI final untuk perselisihan kepentingan dan antar-serikat | Pasal 109 UU 2/2004 |
| Larangan diskriminasi dalam kesempatan kerja dan perlakuan | Pasal 5–6 UU 13/2003 |
| Perlindungan pekerja perempuan shift malam | Pasal 76 UU 13/2003 |
| Larangan mempekerjakan anak dan pengecualiannya | Pasal 68–75 UU 13/2003 |
| Kuota pekerja penyandang disabilitas 1% swasta, 2% BUMN/BUMD/pemerintah | Pasal 53 UU 8/2016 |
| Tindak pidana kekerasan seksual | UU 12/2022 |
| Pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja | Kepmenaker 88/2023 |
| K3 dan SMK3 (≥ 100 pekerja atau potensi bahaya tinggi) | UU 1/1970; Pasal 5 PP 50/2012 |
| Pernikahan sesama pekerja bukan alasan PHK | Putusan MK 13/PUU-XV/2017 |
Praktik HR
- Jadikan bipartit sebagai budaya, bukan formalitas: notulen, tindak lanjut, dan tenggat.
- Siapkan kebijakan anti-pelecehan dengan kanal lapor yang menjaga kerahasiaan.
- Audit kepatuhan perlindungan perempuan dan disabilitas sebelum ada pengaduan.
Radar perubahan
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilaporkan memperluas perlindungan ke pencari kerja, peserta magang, pekerja informal, dan pekerja platform digital; memperkuat pengawasan (komite pengawasan); dan mengatur TKA dalam perkawinan campuran.
Cek pemahaman
- Serikat menuntut kenaikan uang makan di PKB baru dan perundingan buntu. Ini perselisihan jenis apa, dan jalurnya ke mana?
- Apa syarat mogok kerja yang sah?
- Perusahaan 300 karyawan belum punya satu pun pekerja penyandang disabilitas. Apa kewajibannya?
Pendalaman Modul 9
Batas waktu tiap tahap penyelesaian perselisihan (UU 2/2004)
| Tahap | Batas waktu | Hasil |
|---|---|---|
| Bipartit | 30 hari kerja | Perjanjian bersama, atau risalah gagal yang dicatatkan ke dinas |
| Mediasi | 30 hari kerja | Perjanjian bersama, atau anjuran tertulis mediator |
| Konsiliasi | 30 hari kerja | Perjanjian bersama, atau anjuran tertulis konsiliator |
| Arbitrase | 30 hari kerja, dapat diperpanjang 14 hari kerja | Putusan arbitrase yang final |
| PHI | Putusan paling lambat 50 hari kerja sejak sidang pertama | Putusan |
| Kasasi MA | 30 hari kerja | Putusan akhir (untuk perselisihan hak dan PHK) |
Perundingan PKB: alur praktis
- Verifikasi keanggotaan serikat untuk menentukan siapa yang berhak berunding.
- Sepakati tata tertib perundingan: tim, jadwal, tempat, cara mengambil keputusan.
- Tukar draf dan rundingkan pasal per pasal, catat dalam risalah.
- Hitung dampak biaya setiap usulan sebelum menyetujui.
- Tanda tangani, daftarkan ke instansi ketenagakerjaan, dan sosialisasikan.
Elemen kebijakan pencegahan kekerasan dan pelecehan
- Definisi dan contoh perilaku yang dilarang, termasuk di ruang digital dan acara kantor.
- Kanal pelaporan lebih dari satu (tidak hanya lewat atasan langsung).
- Tim penanganan yang terlatih dan independen.
- Perlindungan pelapor dan korban dari pembalasan.
- Prosedur pemeriksaan, tenggat, dan sanksi.
- Pendampingan korban, termasuk akses layanan psikologis.
Studi kasus (ilustrasi)
Serikat mengancam mogok karena upah lembur dihitung dari upah pokok saja. Analisis: ini perselisihan hak, bukan kepentingan, karena aturannya sudah jelas di PP 35/2021. Langkah: bipartit, akui kekeliruan, hitung kekurangan bayar, sepakati jadwal pelunasan dalam perjanjian bersama. Mogok bisa dicegah jika HR memperbaiki hak normatif sebelum menjadi konflik.
Kunci jawaban cek pemahaman
- Perselisihan kepentingan, karena menyangkut pembuatan syarat kerja baru di PKB. Jalurnya: bipartit → mediasi, konsiliasi, atau arbitrase → PHI (putusan final).
- Akibat gagalnya perundingan, pemberitahuan tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan minimal 7 hari kerja sebelumnya, serta dilakukan secara tertib dan damai.
- Mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas, yaitu 3 orang, beserta akomodasi yang layak.