Hak karyawan yang keluar ditentukan oleh alasan berakhirnya hubungan kerja. Alasan yang sama dengan prosedur yang salah bisa membuat PHK batal atau mahal.
Tujuan belajar
- Menghitung pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
- Memilih pengali yang tepat menurut alasan PHK.
- Menjalankan prosedur PHK dan offboarding yang rapi.
Tiga komponen hak
| Masa kerja | Pesangon (UP) | Masa kerja | UPMK |
|---|---|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah | 3 – < 6 tahun | 2 bulan |
| 1 – < 2 tahun | 2 bulan | 6 – < 9 tahun | 3 bulan |
| 2 – < 3 tahun | 3 bulan | 9 – < 12 tahun | 4 bulan |
| 3 – < 4 tahun | 4 bulan | 12 – < 15 tahun | 5 bulan |
| 4 – < 5 tahun | 5 bulan | 15 – < 18 tahun | 6 bulan |
| 5 – < 6 tahun | 6 bulan | 18 – < 21 tahun | 7 bulan |
| 6 – < 7 tahun | 7 bulan | 21 – < 24 tahun | 8 bulan |
| 7 – < 8 tahun | 8 bulan | ≥ 24 tahun | 10 bulan |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan |
- UPH: sisa cuti tahunan yang belum gugur, ongkos pulang ke tempat penerimaan kerja, dan hak lain yang diatur di perjanjian kerja/PP/PKB.
- Uang pisah: untuk alasan tertentu (resign, mangkir, pelanggaran mendesak). Besarannya diatur di perjanjian kerja/PP/PKB.
- Dasar hitung: upah pokok + tunjangan tetap.
Pengali menurut alasan (PP 35/2021, ringkas)
| Alasan | Hak |
|---|---|
| Resign sukarela | UPH + uang pisah |
| Mangkir / pelanggaran mendesak | UPH + uang pisah |
| PHK setelah SP 3 | 0,5 UP + 1 UPMK + UPH |
| Efisiensi karena perusahaan merugi | 0,5 UP + 1 UPMK + UPH |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 1 UP + 1 UPMK + UPH |
| Tutup karena rugi 2 tahun / keadaan memaksa, atau pailit | 0,5 UP + 1 UPMK + UPH |
| Tutup bukan karena rugi | 1 UP + 1 UPMK + UPH |
| Pekerja mengajukan PHK karena pengusaha melanggar (misalnya upah tidak dibayar 3 bulan) | 1 UP + 1 UPMK + UPH |
| Pensiun | 1,75 UP + 1 UPMK + UPH |
| Sakit berkepanjangan/cacat akibat kerja > 12 bulan | 2 UP + 1 UPMK + UPH |
| Meninggal dunia | 2 UP + 1 UPMK + UPH (ke ahli waris) |
Dasar hukum
| Ketentuan | Dasar hukum |
|---|---|
| Daftar alasan PHK | Pasal 154A UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 36 PP 35/2021 |
| Kewajiban mengupayakan agar PHK tidak terjadi | Pasal 151 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 37 ayat (1) PP 35/2021 |
| Surat pemberitahuan PHK 14 hari kerja (7 hari kerja masa percobaan) | Pasal 37 ayat (2)–(4) PP 35/2021 |
| Lapor PHK jika pekerja tidak menolak | Pasal 38 PP 35/2021 |
| Surat penolakan pekerja paling lama 7 hari kerja, lalu bipartit | Pasal 39 PP 35/2021 |
| Tabel UP, UPMK, dan komponen UPH | Pasal 156 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 40 PP 35/2021 |
| Penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan | Pasal 41–42 PP 35/2021 |
| Efisiensi karena rugi (0,5) dan untuk mencegah rugi (1) | Pasal 43 PP 35/2021 |
| Tutup karena rugi (0,5) atau bukan karena rugi (1) | Pasal 44 PP 35/2021 |
| Force majeure: tutup (0,5) atau tidak tutup (0,75) | Pasal 45 PP 35/2021 |
| PKPU dan pailit | Pasal 46–47 PP 35/2021 |
| Permohonan PHK oleh pekerja karena perbuatan pengusaha | Pasal 36 huruf g dan Pasal 48–49 PP 35/2021 |
| Resign: syarat 30 hari, UPH + uang pisah | Pasal 36 huruf i dan Pasal 50 PP 35/2021 |
| Sakit berkepanjangan/cacat > 12 bulan (2 UP) | Pasal 55 PP 35/2021 |
| Pensiun (1,75 UP) | Pasal 56 PP 35/2021 |
| Meninggal dunia (2 UP ke ahli waris) | Pasal 57 PP 35/2021 |
| Program pensiun diperhitungkan dalam pesangon | Pasal 58 PP 35/2021 |
| Pesangon usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan | Pasal 59 PP 35/2021 |
| Alasan PHK yang dilarang | Pasal 153 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 |
| Pendaftaran perjanjian bersama ke PHI | Pasal 7 UU 2/2004 |
| Merumahkan pekerja dengan upah tetap dibayar | SE Menakertrans SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 |
Prosedur PHK
- Upayakan pencegahan: kurangi lembur, atur ulang shift, mutasi, pelatihan ulang.
- Beri surat pemberitahuan PHK berisi alasan, paling lambat 14 hari kerja sebelumnya (7 hari kerja untuk masa percobaan).
- Jika karyawan menerima: buat perjanjian bersama dan daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Jika menolak: pekerja menyampaikan surat penolakan beralasan paling lama 7 hari kerja, lalu wajib bipartit (paling lama 30 hari kerja), lalu mediasi/konsiliasi/arbitrase, lalu PHI.
- Selama proses, kedua pihak tetap menjalankan kewajiban; skorsing harus tetap dibayar.
Resign
- Permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal berhenti.
- Tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal efektif.
- Notice period dan gardening leave (dibebastugaskan tetapi tetap dibayar sampai tanggal efektif) harus diatur tertulis.
- Penalti kontrak (misalnya ikatan dinas) hanya bisa ditagih jika ada perjanjian tertulis yang jelas.
Layoff dan merumahkan
- Merumahkan bukan PHK. Upah tetap wajib dibayar kecuali ada kesepakatan tertulis.
- Layoff massal perlu kriteria seleksi yang objektif, komunikasi terencana, dan dokumentasi yang konsisten.
Offboarding
- Checklist: serah terima pekerjaan, pengembalian aset, pencabutan akses sistem, exit interview, perhitungan hak, nonaktif BPJS, bukti potong pajak.
- Terbitkan surat keterangan kerja (paklaring) untuk semua yang keluar dengan baik. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk pencairan JHT.
Jebakan umum
- Memakai pengali efisiensi tanpa bukti kerugian.
- Menahan paklaring atau hak karena aset belum dikembalikan, tanpa dasar perjanjian.
- Resign dipaksa (karyawan disuruh menulis surat resign) untuk menghindari pesangon. Ini mudah dibatalkan di PHI.
Radar perubahan
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilaporkan menghapus pengali 0,5 (pesangon minimal 1× ketentuan), mewajibkan tahapan mitigasi sebelum PHK, mengatur syarat merumahkan, dan membuka dana cadangan pesangon. Berlaku setelah masa transisi dan PP pelaksana.
Cek pemahaman
- Karyawan masa kerja 6 tahun 3 bulan di-PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian. Upah Rp10 juta. Hitung UP dan UPMK.
- Mengapa resign tidak mendapat UPMK?
- Apa bedanya merumahkan dengan PHK dari sisi upah?
Pendalaman Modul 8
Alasan PHK yang dilarang (PHK batal demi hukum)
- Sakit menurut keterangan dokter selama belum melampaui 12 bulan terus-menerus.
- Menjalankan kewajiban negara atau ibadah agama.
- Menikah, hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui.
- Punya pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain di perusahaan yang sama.
- Mendirikan atau aktif di serikat pekerja.
- Mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib terkait tindak pidana kejahatan.
- Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Simulasi lengkap: efisiensi untuk mencegah kerugian
Masa kerja 6 tahun 3 bulan, upah pokok + tunjangan tetap Rp10.000.000, sisa cuti 5 hari (nilai per hari diambil upah ÷ 21 sesuai kebijakan pola 5 hari).
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Uang pesangon | 7 bulan × 1 × Rp10.000.000 | Rp70.000.000 |
| UPMK | 3 bulan × Rp10.000.000 | Rp30.000.000 |
| UPH: sisa cuti | 5 × (Rp10.000.000 ÷ 21) | Rp2.380.952 |
| Total bruto | Rp102.380.952 | |
| PPh 21 final atas pesangon | 0% × Rp50 juta pertama + 5% × Rp50 juta berikutnya + 15% × sisa Rp2.380.952 | Rp2.857.143 |
| Diterima bersih | Rp99.523.809 |
Tarif PPh final pesangon: 0% sampai Rp50 juta, 5% di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta, 15% di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, 25% di atas Rp500 juta.
Isi perjanjian bersama (PB) PHK
- Identitas para pihak dan jabatan.
- Alasan dan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja.
- Rincian hak: komponen, jumlah, cara dan tanggal pembayaran.
- Kewajiban pekerja: serah terima, pengembalian aset, kerahasiaan.
- Pernyataan bahwa hak sudah diselesaikan setelah pembayaran.
- Didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar bisa dieksekusi jika salah satu pihak ingkar.
Merancang pengurangan tenaga kerja
- Bukti kebutuhan bisnis: laporan keuangan, proyeksi, rencana restrukturisasi.
- Alternatif sebelum PHK: hentikan rekrutmen, kurangi lembur, kontrak tidak diperpanjang, pensiun dini sukarela, mutasi.
- Kriteria seleksi tertulis dan objektif (misalnya posisi yang dihapus, kinerja terdokumentasi, kompetensi kritis). Hindari kriteria yang menyentuh alasan PHK terlarang.
- Simulasi biaya per skenario.
- Bipartit dengan pekerja atau serikat sebelum keputusan final.
- Komunikasi: satu pesan, satu waktu, oleh atasan langsung bersama HR, dengan paket informasi tertulis.
- Dukungan transisi: surat keterangan kerja, informasi klaim JKP, bantuan penempatan jika memungkinkan.
Kunci jawaban cek pemahaman
- UP: masa kerja 6 tahun → 7 bulan × 1 = Rp70 juta. UPMK: 6 – < 9 tahun → 3 bulan = Rp30 juta. Ditambah UPH.
- UPMK adalah penghargaan saat hubungan kerja diakhiri karena alasan tertentu. Untuk resign, aturan hanya mewajibkan UPH dan uang pisah.
- Saat dirumahkan, hubungan kerja masih berjalan dan upah tetap wajib dibayar (kecuali ada kesepakatan). Saat PHK, hubungan kerja berakhir dan yang dibayar adalah hak akhir.