Bekal Kerja
Berbagi Bekal · Modul 8

Berakhirnya hubungan kerja (resign, PHK, pesangon, layoff)

Hak karyawan yang keluar ditentukan oleh alasan berakhirnya hubungan kerja. Alasan yang sama dengan prosedur yang salah bisa membuat PHK batal atau mahal.

Cara menggunakan modul

Mulai dari konsep inti, lanjutkan ke aturan dan praktiknya, lalu gunakan bagian jebakan umum, studi kasus, dan cek pemahaman untuk menguji apakah materinya sudah benar-benar nyambung.

Hak karyawan yang keluar ditentukan oleh alasan berakhirnya hubungan kerja. Alasan yang sama dengan prosedur yang salah bisa membuat PHK batal atau mahal.

Tujuan belajar

  • Menghitung pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
  • Memilih pengali yang tepat menurut alasan PHK.
  • Menjalankan prosedur PHK dan offboarding yang rapi.

Tiga komponen hak

Masa kerja Pesangon (UP) Masa kerja UPMK
< 1 tahun 1 bulan upah 3 – < 6 tahun 2 bulan
1 – < 2 tahun 2 bulan 6 – < 9 tahun 3 bulan
2 – < 3 tahun 3 bulan 9 – < 12 tahun 4 bulan
3 – < 4 tahun 4 bulan 12 – < 15 tahun 5 bulan
4 – < 5 tahun 5 bulan 15 – < 18 tahun 6 bulan
5 – < 6 tahun 6 bulan 18 – < 21 tahun 7 bulan
6 – < 7 tahun 7 bulan 21 – < 24 tahun 8 bulan
7 – < 8 tahun 8 bulan ≥ 24 tahun 10 bulan
≥ 8 tahun 9 bulan
  • UPH: sisa cuti tahunan yang belum gugur, ongkos pulang ke tempat penerimaan kerja, dan hak lain yang diatur di perjanjian kerja/PP/PKB.
  • Uang pisah: untuk alasan tertentu (resign, mangkir, pelanggaran mendesak). Besarannya diatur di perjanjian kerja/PP/PKB.
  • Dasar hitung: upah pokok + tunjangan tetap.

Pengali menurut alasan (PP 35/2021, ringkas)

Alasan Hak
Resign sukarela UPH + uang pisah
Mangkir / pelanggaran mendesak UPH + uang pisah
PHK setelah SP 3 0,5 UP + 1 UPMK + UPH
Efisiensi karena perusahaan merugi 0,5 UP + 1 UPMK + UPH
Efisiensi untuk mencegah kerugian 1 UP + 1 UPMK + UPH
Tutup karena rugi 2 tahun / keadaan memaksa, atau pailit 0,5 UP + 1 UPMK + UPH
Tutup bukan karena rugi 1 UP + 1 UPMK + UPH
Pekerja mengajukan PHK karena pengusaha melanggar (misalnya upah tidak dibayar 3 bulan) 1 UP + 1 UPMK + UPH
Pensiun 1,75 UP + 1 UPMK + UPH
Sakit berkepanjangan/cacat akibat kerja > 12 bulan 2 UP + 1 UPMK + UPH
Meninggal dunia 2 UP + 1 UPMK + UPH (ke ahli waris)

Dasar hukum

Ketentuan Dasar hukum
Daftar alasan PHK Pasal 154A UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 36 PP 35/2021
Kewajiban mengupayakan agar PHK tidak terjadi Pasal 151 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 37 ayat (1) PP 35/2021
Surat pemberitahuan PHK 14 hari kerja (7 hari kerja masa percobaan) Pasal 37 ayat (2)–(4) PP 35/2021
Lapor PHK jika pekerja tidak menolak Pasal 38 PP 35/2021
Surat penolakan pekerja paling lama 7 hari kerja, lalu bipartit Pasal 39 PP 35/2021
Tabel UP, UPMK, dan komponen UPH Pasal 156 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 40 PP 35/2021
Penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan Pasal 41–42 PP 35/2021
Efisiensi karena rugi (0,5) dan untuk mencegah rugi (1) Pasal 43 PP 35/2021
Tutup karena rugi (0,5) atau bukan karena rugi (1) Pasal 44 PP 35/2021
Force majeure: tutup (0,5) atau tidak tutup (0,75) Pasal 45 PP 35/2021
PKPU dan pailit Pasal 46–47 PP 35/2021
Permohonan PHK oleh pekerja karena perbuatan pengusaha Pasal 36 huruf g dan Pasal 48–49 PP 35/2021
Resign: syarat 30 hari, UPH + uang pisah Pasal 36 huruf i dan Pasal 50 PP 35/2021
Sakit berkepanjangan/cacat > 12 bulan (2 UP) Pasal 55 PP 35/2021
Pensiun (1,75 UP) Pasal 56 PP 35/2021
Meninggal dunia (2 UP ke ahli waris) Pasal 57 PP 35/2021
Program pensiun diperhitungkan dalam pesangon Pasal 58 PP 35/2021
Pesangon usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan Pasal 59 PP 35/2021
Alasan PHK yang dilarang Pasal 153 UU 13/2003 jo. UU 6/2023
Pendaftaran perjanjian bersama ke PHI Pasal 7 UU 2/2004
Merumahkan pekerja dengan upah tetap dibayar SE Menakertrans SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004

Prosedur PHK

  1. Upayakan pencegahan: kurangi lembur, atur ulang shift, mutasi, pelatihan ulang.
  2. Beri surat pemberitahuan PHK berisi alasan, paling lambat 14 hari kerja sebelumnya (7 hari kerja untuk masa percobaan).
  3. Jika karyawan menerima: buat perjanjian bersama dan daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  4. Jika menolak: pekerja menyampaikan surat penolakan beralasan paling lama 7 hari kerja, lalu wajib bipartit (paling lama 30 hari kerja), lalu mediasi/konsiliasi/arbitrase, lalu PHI.
  5. Selama proses, kedua pihak tetap menjalankan kewajiban; skorsing harus tetap dibayar.

Resign

  • Permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal berhenti.
  • Tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal efektif.
  • Notice period dan gardening leave (dibebastugaskan tetapi tetap dibayar sampai tanggal efektif) harus diatur tertulis.
  • Penalti kontrak (misalnya ikatan dinas) hanya bisa ditagih jika ada perjanjian tertulis yang jelas.

Layoff dan merumahkan

  • Merumahkan bukan PHK. Upah tetap wajib dibayar kecuali ada kesepakatan tertulis.
  • Layoff massal perlu kriteria seleksi yang objektif, komunikasi terencana, dan dokumentasi yang konsisten.

Offboarding

  • Checklist: serah terima pekerjaan, pengembalian aset, pencabutan akses sistem, exit interview, perhitungan hak, nonaktif BPJS, bukti potong pajak.
  • Terbitkan surat keterangan kerja (paklaring) untuk semua yang keluar dengan baik. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk pencairan JHT.

Jebakan umum

  • Memakai pengali efisiensi tanpa bukti kerugian.
  • Menahan paklaring atau hak karena aset belum dikembalikan, tanpa dasar perjanjian.
  • Resign dipaksa (karyawan disuruh menulis surat resign) untuk menghindari pesangon. Ini mudah dibatalkan di PHI.

Radar perubahan

  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilaporkan menghapus pengali 0,5 (pesangon minimal 1× ketentuan), mewajibkan tahapan mitigasi sebelum PHK, mengatur syarat merumahkan, dan membuka dana cadangan pesangon. Berlaku setelah masa transisi dan PP pelaksana.

Cek pemahaman

  1. Karyawan masa kerja 6 tahun 3 bulan di-PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian. Upah Rp10 juta. Hitung UP dan UPMK.
  2. Mengapa resign tidak mendapat UPMK?
  3. Apa bedanya merumahkan dengan PHK dari sisi upah?

Pendalaman Modul 8

Alasan PHK yang dilarang (PHK batal demi hukum)

  • Sakit menurut keterangan dokter selama belum melampaui 12 bulan terus-menerus.
  • Menjalankan kewajiban negara atau ibadah agama.
  • Menikah, hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui.
  • Punya pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain di perusahaan yang sama.
  • Mendirikan atau aktif di serikat pekerja.
  • Mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib terkait tindak pidana kejahatan.
  • Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  • Cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Simulasi lengkap: efisiensi untuk mencegah kerugian

Masa kerja 6 tahun 3 bulan, upah pokok + tunjangan tetap Rp10.000.000, sisa cuti 5 hari (nilai per hari diambil upah ÷ 21 sesuai kebijakan pola 5 hari).

Komponen Perhitungan Jumlah
Uang pesangon 7 bulan × 1 × Rp10.000.000 Rp70.000.000
UPMK 3 bulan × Rp10.000.000 Rp30.000.000
UPH: sisa cuti 5 × (Rp10.000.000 ÷ 21) Rp2.380.952
Total bruto Rp102.380.952
PPh 21 final atas pesangon 0% × Rp50 juta pertama + 5% × Rp50 juta berikutnya + 15% × sisa Rp2.380.952 Rp2.857.143
Diterima bersih Rp99.523.809

Tarif PPh final pesangon: 0% sampai Rp50 juta, 5% di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta, 15% di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, 25% di atas Rp500 juta.

Isi perjanjian bersama (PB) PHK

  • Identitas para pihak dan jabatan.
  • Alasan dan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja.
  • Rincian hak: komponen, jumlah, cara dan tanggal pembayaran.
  • Kewajiban pekerja: serah terima, pengembalian aset, kerahasiaan.
  • Pernyataan bahwa hak sudah diselesaikan setelah pembayaran.
  • Didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar bisa dieksekusi jika salah satu pihak ingkar.

Merancang pengurangan tenaga kerja

  1. Bukti kebutuhan bisnis: laporan keuangan, proyeksi, rencana restrukturisasi.
  2. Alternatif sebelum PHK: hentikan rekrutmen, kurangi lembur, kontrak tidak diperpanjang, pensiun dini sukarela, mutasi.
  3. Kriteria seleksi tertulis dan objektif (misalnya posisi yang dihapus, kinerja terdokumentasi, kompetensi kritis). Hindari kriteria yang menyentuh alasan PHK terlarang.
  4. Simulasi biaya per skenario.
  5. Bipartit dengan pekerja atau serikat sebelum keputusan final.
  6. Komunikasi: satu pesan, satu waktu, oleh atasan langsung bersama HR, dengan paket informasi tertulis.
  7. Dukungan transisi: surat keterangan kerja, informasi klaim JKP, bantuan penempatan jika memungkinkan.

Kunci jawaban cek pemahaman

  1. UP: masa kerja 6 tahun → 7 bulan × 1 = Rp70 juta. UPMK: 6 – < 9 tahun → 3 bulan = Rp30 juta. Ditambah UPH.
  2. UPMK adalah penghargaan saat hubungan kerja diakhiri karena alasan tertentu. Untuk resign, aturan hanya mewajibkan UPH dan uang pisah.
  3. Saat dirumahkan, hubungan kerja masih berjalan dan upah tetap wajib dibayar (kecuali ada kesepakatan). Saat PHK, hubungan kerja berakhir dan yang dibayar adalah hak akhir.