Bekal Kerja
Berbagi Bekal · Modul 10

Administrasi & dokumen HR

Dalam sengketa, posisi perusahaan ditentukan oleh dokumen yang bisa ditunjukkan, bukan oleh apa yang "semua orang tahu". Administrasi kepegawaian adalah sistem bukti.

Cara menggunakan modul

Mulai dari konsep inti, lanjutkan ke aturan dan praktiknya, lalu gunakan bagian jebakan umum, studi kasus, dan cek pemahaman untuk menguji apakah materinya sudah benar-benar nyambung.

Dalam sengketa, posisi perusahaan ditentukan oleh dokumen yang bisa ditunjukkan, bukan oleh apa yang "semua orang tahu". Administrasi kepegawaian adalah sistem bukti.

Tujuan belajar

  • Memetakan dokumen wajib di setiap tahap siklus karyawan.
  • Menyusun database karyawan yang lengkap dan aman.
  • Menulis surat-surat HR dengan elemen yang benar.

Dokumen per tahap siklus karyawan

Tahap Dokumen inti
Rekrutmen Permintaan tenaga kerja, deskripsi jabatan, hasil seleksi, surat penawaran
Masuk kerja Perjanjian kerja (PKWT/PKWTT), surat pengangkatan, formulir data diri, pendaftaran BPJS, status PTKP
Selama bekerja Absensi, lembur, cuti, slip gaji, penilaian kinerja, surat promosi/mutasi/demosi, SP, perubahan upah
Izin dan ketidakhadiran Surat izin, surat dokter, surat cuti khusus (melahirkan, ibadah, duka)
Keluar Surat resign atau pemberitahuan PHK, perjanjian bersama, berita acara serah terima, perhitungan hak, paklaring, bukti potong pajak
Perusahaan Peraturan Perusahaan/PKB, struktur dan skala upah, bukti WLKP, bukti setor BPJS dan pajak, struktur organisasi

Database karyawan minimal

  • Identitas: nama, NIK, alamat, kontak darurat.
  • Hubungan kerja: status, tanggal masuk, jabatan, unit, atasan, riwayat kontrak.
  • Remunerasi: upah, komponen, rekening, status PTKP.
  • Kepesertaan: nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Riwayat: pendidikan, pelatihan, kinerja, mutasi, sanksi.

Elemen surat HR yang baik

  • Nomor surat, tanggal, perihal, identitas penerima.
  • Dasar: pasal perjanjian kerja/PP/PKB atau keputusan manajemen.
  • Isi yang spesifik: apa, sejak kapan, dan konsekuensinya (misalnya perubahan upah pada surat promosi).
  • Pejabat berwenang yang menandatangani.
  • Tanda terima oleh karyawan.

Pelindungan data karyawan

  • UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku penuh. Data kesehatan, keuangan, dan biometrik tergolong data spesifik yang butuh perlindungan lebih ketat.
  • Terapkan prinsip seperlunya: kumpulkan hanya data yang dibutuhkan, batasi akses, tetapkan masa simpan.
  • Untuk sistem HR berbasis cloud: cek sertifikasi keamanan vendor (misalnya ISO 27001), lokasi data, dan perjanjian pemrosesan data.

Dasar hukum

Ketentuan Dasar hukum
Data pribadi umum dan spesifik (kesehatan, biometrik, keuangan, anak) Pasal 4 UU 27/2022 (PDP)
Dasar pemrosesan data pribadi, termasuk persetujuan dan pelaksanaan perjanjian Pasal 20 UU 27/2022
Kewajiban pengendali data: keamanan, kerahasiaan, retensi Pasal 35–44 UU 27/2022
Penyimpanan dokumen perpajakan 10 tahun Pasal 28 ayat (11) UU KUP
Surat keterangan kerja saat hubungan kerja berakhir Pasal 1602z KUH Perdata
Isi perjanjian kerja dan PKWT Pasal 54 UU 13/2003; Pasal 13 PP 35/2021
Bea meterai dokumen perdata UU 10/2020

Praktik HR

  • Satu nomor induk karyawan untuk semua dokumen.
  • Tetapkan jadwal retensi: dokumen hubungan kerja disimpan selama karyawan bekerja ditambah periode tertentu setelahnya.
  • Template standar untuk surat yang sering dipakai (keterangan kerja, promosi, mutasi, cuti, SP, pemberitahuan kontrak berakhir).
  • Audit kelengkapan berkas secara sampling setiap kuartal.

Jebakan umum

  • Kontrak kerja tidak ditandatangani salah satu pihak.
  • Perubahan upah atau jabatan hanya lewat chat.
  • File data karyawan dibagikan lewat spreadsheet terbuka.

Cek pemahaman

  1. Sebutkan tiga dokumen yang paling menentukan jika karyawan menggugat PHK.
  2. Data apa dalam database karyawan yang tergolong data pribadi spesifik?
  3. Apa elemen minimal surat promosi jabatan?

Pendalaman Modul 10

Checklist audit berkas karyawan (sampling per kuartal)

  • [ ] Perjanjian kerja ditandatangani kedua pihak, bermeterai sesuai kebutuhan.
  • [ ] PKWT tercatat dan riwayat perpanjangannya lengkap.
  • [ ] Surat pengangkatan untuk PKWTT.
  • [ ] Data PTKP per 1 Januari dan bukti pendukung tanggungan.
  • [ ] Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan aktif, upah iuran sama dengan payroll.
  • [ ] Setiap perubahan upah/jabatan punya surat keputusan.
  • [ ] SP yang ada masih dalam masa berlaku atau ditandai kedaluwarsa.
  • [ ] Bukti persetujuan pemrosesan data pribadi.

Matriks retensi dokumen (contoh kebijakan internal)

Dokumen Simpan minimal Alasan
Perjanjian kerja, SK, riwayat jabatan Selama bekerja + beberapa tahun setelah keluar Bukti masa kerja dan hak saat sengketa
Payroll, slip, bukti potong pajak Sesuai kewajiban penyimpanan dokumen perpajakan (umumnya 10 tahun) Pemeriksaan pajak
Absensi dan lembur Beberapa tahun Bukti saat ada tuntutan kekurangan upah
Berkas lamaran kandidat yang tidak diterima Singkat, sesuai persetujuan kandidat Prinsip pembatasan data pribadi
Dokumen kesehatan Terpisah, akses terbatas Data pribadi spesifik

Lama pastinya ditetapkan dalam kebijakan perusahaan setelah mempertimbangkan kewajiban pajak dan risiko sengketa.

Surat yang paling sering dibutuhkan dan isi khususnya

Surat Isi khusus yang wajib ada
Keterangan kerja (paklaring) Tanggal masuk dan keluar, jabatan terakhir; tanpa penilaian negatif
Promosi Jabatan lama dan baru, tanggal efektif, perubahan upah dan fasilitas, masa penyesuaian bila ada
Demosi Alasan (sanksi atau restrukturisasi), dasar aturan, jabatan dan upah baru
Mutasi Lokasi/unit baru, tanggal efektif, fasilitas relokasi
Pemberitahuan kontrak tidak diperpanjang Tanggal berakhir, hak yang akan diterima (uang kompensasi)
Pemotongan upah Dasar potongan, jumlah, jadwal, persetujuan pekerja bila berupa cicilan

Kunci jawaban cek pemahaman

  1. Perjanjian kerja (membuktikan status dan upah), dokumen alasan PHK (SP, berita acara, bukti kinerja atau keuangan), dan bukti prosedur (surat pemberitahuan, risalah bipartit).
  2. Data kesehatan, data keuangan pribadi, data biometrik (sidik jari, wajah), dan data anak.
  3. Identitas, jabatan lama dan baru, tanggal efektif, perubahan upah/fasilitas, dan tanda tangan pejabat berwenang.