Bekal Kerja
Berbagi Bekal · Modul 9

Hubungan industrial & perlindungan pekerja

Hubungan industrial adalah sistem relasi antara pengusaha, pekerja/serikat, dan pemerintah. Tujuannya mencegah konflik lewat dialog, dan menyelesaikannya lewat jalur yang sudah ditentukan jika konflik terjadi.

Cara menggunakan modul

Mulai dari konsep inti, lanjutkan ke aturan dan praktiknya, lalu gunakan bagian jebakan umum, studi kasus, dan cek pemahaman untuk menguji apakah materinya sudah benar-benar nyambung.

Hubungan industrial adalah sistem relasi antara pengusaha, pekerja/serikat, dan pemerintah. Tujuannya mencegah konflik lewat dialog, dan menyelesaikannya lewat jalur yang sudah ditentukan jika konflik terjadi.

Tujuan belajar

  • Memahami peran serikat pekerja, LKS Bipartit, dan PKB.
  • Memetakan jenis perselisihan dan jalur penyelesaiannya.
  • Mengenali kewajiban perlindungan untuk kelompok tertentu.

Sarana hubungan industrial

  • Serikat pekerja (UU 21/2000): dibentuk minimal 10 pekerja. Menghalangi pembentukan atau kegiatan serikat (union busting) adalah tindak pidana.
  • LKS Bipartit: wajib bagi perusahaan dengan minimal 50 pekerja. Forum komunikasi rutin, bukan forum perundingan PKB.
  • PKB: dirundingkan dengan serikat yang memenuhi syarat keanggotaan. Berlaku maksimal 2 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun.
  • Mogok kerja: sah jika akibat gagalnya perundingan, didahului pemberitahuan tertulis minimal 7 hari kerja, dan dilakukan tertib.

Jalur penyelesaian perselisihan (UU 2/2004)

Jenis perselisihan Contoh Jalur setelah bipartit gagal
Hak Lembur atau THR tidak dibayar sesuai aturan Mediasi → PHI → kasasi MA
Kepentingan Tidak sepakat isi PKB baru Mediasi/konsiliasi/arbitrase → PHI (putusan final)
PHK Karyawan menolak PHK Mediasi/konsiliasi → PHI → kasasi MA
Antar-serikat dalam satu perusahaan Sengketa keanggotaan Mediasi/konsiliasi/arbitrase → PHI (putusan final)
  • Bipartit wajib dan paling lama 30 hari kerja. Risalahnya menjadi syarat masuk tahap berikutnya.
  • Kesepakatan di setiap tahap dituangkan dalam perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI.

Perlindungan kelompok tertentu

  • Pekerja perempuan: larangan diskriminasi karena hamil atau menikah; pengaturan shift malam (23.00–07.00) mencakup larangan untuk yang berusia di bawah 18 tahun dan yang hamil jika berisiko menurut dokter, serta kewajiban makanan bergizi, keamanan, dan antar-jemput.
  • Laktasi: kesempatan menyusui atau memerah ASI saat jam kerja dan fasilitas yang layak.
  • Anak: prinsipnya dilarang dipekerjakan; pengecualian sangat terbatas (pekerjaan ringan dengan syarat ketat, bagian kurikulum pendidikan, minat dan bakat).
  • Penyandang disabilitas (UU 8/2016): kuota minimal 1% untuk swasta dan 2% untuk BUMN/BUMD/pemerintah, plus akomodasi yang layak.
  • Kesempatan setara (EEO): rekrutmen, promosi, dan upah tidak boleh didasarkan pada suku, agama, jenis kelamin, ras, aliran politik, atau disabilitas.
  • Kekerasan dan pelecehan seksual: UU 12/2022 (TPKS) dan pedoman Kemnaker mendorong kebijakan pencegahan, kanal pelaporan, satuan tugas, dan perlindungan korban.
  • K3 (UU 1/1970): kewajiban P2K3, dan SMK3 untuk perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau risiko tinggi.
  • Pasangan satu kantor: sejak Putusan MK 13/PUU-XV/2017, pernikahan antar-rekan kerja tidak boleh menjadi alasan PHK. Konflik kepentingan diatur lewat penempatan dan pelaporan.

Dasar hukum

Ketentuan Dasar hukum
Pembentukan serikat pekerja minimal 10 anggota Pasal 5 ayat (2) UU 21/2000
Larangan menghalangi kegiatan serikat (union busting) dan sanksi pidananya Pasal 28 dan Pasal 43 UU 21/2000
LKS Bipartit wajib bagi perusahaan ≥ 50 pekerja Pasal 106 UU 13/2003
PKB: pembuatan, masa berlaku 2 tahun + perpanjangan 1 tahun Pasal 116–124 UU 13/2003
Mogok kerja dan pemberitahuan 7 hari kerja Pasal 137–140 UU 13/2003
Empat jenis perselisihan hubungan industrial Pasal 2 UU 2/2004
Bipartit 30 hari kerja Pasal 3 UU 2/2004
Mediasi, konsiliasi, arbitrase Pasal 8–54 UU 2/2004
Putusan PHI 50 hari kerja; kasasi Pasal 103 dan Pasal 110–115 UU 2/2004
Putusan PHI final untuk perselisihan kepentingan dan antar-serikat Pasal 109 UU 2/2004
Larangan diskriminasi dalam kesempatan kerja dan perlakuan Pasal 5–6 UU 13/2003
Perlindungan pekerja perempuan shift malam Pasal 76 UU 13/2003
Larangan mempekerjakan anak dan pengecualiannya Pasal 68–75 UU 13/2003
Kuota pekerja penyandang disabilitas 1% swasta, 2% BUMN/BUMD/pemerintah Pasal 53 UU 8/2016
Tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022
Pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja Kepmenaker 88/2023
K3 dan SMK3 (≥ 100 pekerja atau potensi bahaya tinggi) UU 1/1970; Pasal 5 PP 50/2012
Pernikahan sesama pekerja bukan alasan PHK Putusan MK 13/PUU-XV/2017

Praktik HR

  • Jadikan bipartit sebagai budaya, bukan formalitas: notulen, tindak lanjut, dan tenggat.
  • Siapkan kebijakan anti-pelecehan dengan kanal lapor yang menjaga kerahasiaan.
  • Audit kepatuhan perlindungan perempuan dan disabilitas sebelum ada pengaduan.

Radar perubahan

  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilaporkan memperluas perlindungan ke pencari kerja, peserta magang, pekerja informal, dan pekerja platform digital; memperkuat pengawasan (komite pengawasan); dan mengatur TKA dalam perkawinan campuran.

Cek pemahaman

  1. Serikat menuntut kenaikan uang makan di PKB baru dan perundingan buntu. Ini perselisihan jenis apa, dan jalurnya ke mana?
  2. Apa syarat mogok kerja yang sah?
  3. Perusahaan 300 karyawan belum punya satu pun pekerja penyandang disabilitas. Apa kewajibannya?

Pendalaman Modul 9

Batas waktu tiap tahap penyelesaian perselisihan (UU 2/2004)

Tahap Batas waktu Hasil
Bipartit 30 hari kerja Perjanjian bersama, atau risalah gagal yang dicatatkan ke dinas
Mediasi 30 hari kerja Perjanjian bersama, atau anjuran tertulis mediator
Konsiliasi 30 hari kerja Perjanjian bersama, atau anjuran tertulis konsiliator
Arbitrase 30 hari kerja, dapat diperpanjang 14 hari kerja Putusan arbitrase yang final
PHI Putusan paling lambat 50 hari kerja sejak sidang pertama Putusan
Kasasi MA 30 hari kerja Putusan akhir (untuk perselisihan hak dan PHK)

Perundingan PKB: alur praktis

  1. Verifikasi keanggotaan serikat untuk menentukan siapa yang berhak berunding.
  2. Sepakati tata tertib perundingan: tim, jadwal, tempat, cara mengambil keputusan.
  3. Tukar draf dan rundingkan pasal per pasal, catat dalam risalah.
  4. Hitung dampak biaya setiap usulan sebelum menyetujui.
  5. Tanda tangani, daftarkan ke instansi ketenagakerjaan, dan sosialisasikan.

Elemen kebijakan pencegahan kekerasan dan pelecehan

  • Definisi dan contoh perilaku yang dilarang, termasuk di ruang digital dan acara kantor.
  • Kanal pelaporan lebih dari satu (tidak hanya lewat atasan langsung).
  • Tim penanganan yang terlatih dan independen.
  • Perlindungan pelapor dan korban dari pembalasan.
  • Prosedur pemeriksaan, tenggat, dan sanksi.
  • Pendampingan korban, termasuk akses layanan psikologis.

Studi kasus (ilustrasi)

Serikat mengancam mogok karena upah lembur dihitung dari upah pokok saja. Analisis: ini perselisihan hak, bukan kepentingan, karena aturannya sudah jelas di PP 35/2021. Langkah: bipartit, akui kekeliruan, hitung kekurangan bayar, sepakati jadwal pelunasan dalam perjanjian bersama. Mogok bisa dicegah jika HR memperbaiki hak normatif sebelum menjadi konflik.

Kunci jawaban cek pemahaman

  1. Perselisihan kepentingan, karena menyangkut pembuatan syarat kerja baru di PKB. Jalurnya: bipartit → mediasi, konsiliasi, atau arbitrase → PHI (putusan final).
  2. Akibat gagalnya perundingan, pemberitahuan tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan minimal 7 hari kerja sebelumnya, serta dilakukan secara tertib dan damai.
  3. Mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas, yaitu 3 orang, beserta akomodasi yang layak.