Bekal Kerja
Berbagi Bekal · Modul 6

Pajak penghasilan karyawan (PPh 21/26)

Sejak 2024, PPh 21 pegawai tetap dipotong bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata TER, lalu dihitung ulang setahun di masa pajak terakhir. Sejak 2025, seluruh bukti potong dan pelaporan berjalan di Coretax.

Cara menggunakan modul

Mulai dari konsep inti, lanjutkan ke aturan dan praktiknya, lalu gunakan bagian jebakan umum, studi kasus, dan cek pemahaman untuk menguji apakah materinya sudah benar-benar nyambung.

Sejak 2024, PPh 21 pegawai tetap dipotong bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER), lalu dihitung ulang setahun di masa pajak terakhir. Sejak 2025, seluruh bukti potong dan pelaporan berjalan di Coretax.

Tujuan belajar

  • Menghitung PPh 21 bulanan dengan TER dan rekonsiliasi akhir tahun.
  • Membedakan perlakuan pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan WP luar negeri.
  • Memahami tenggat, bukti potong, dan sanksi.

Dasar hukum inti

  • UU PPh sebagaimana diubah UU HPP (tarif progresif Pasal 17).
  • PP 58/2023 dan PMK 168/2023 (TER dan petunjuk pemotongan).
  • Ketentuan Coretax untuk bukti potong dan pelaporan elektronik.

Komponen hitungan

Komponen Ketentuan
Penghasilan bruto Gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, natura tertentu, premi JKK/JKM/BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja
Biaya jabatan 5% bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun
Iuran pengurang JHT dan JP yang dibayar pekerja, iuran pensiun ke dana pensiun yang disahkan
PTKP Diri sendiri Rp54.000.000; kawin +Rp4.500.000; tiap tanggungan +Rp4.500.000 (maksimal 3)
Tarif Pasal 17 5% s.d. Rp60 juta; 15% s.d. Rp250 juta; 25% s.d. Rp500 juta; 30% s.d. Rp5 miliar; 35% di atasnya
Kategori TER bulanan A: TK/0, TK/1, K/0 · B: TK/2, TK/3, K/1, K/2 · C: K/3

Alur hitung pegawai tetap

  1. Januari–November: PPh 21 = bruto sebulan × tarif TER sesuai kategori dan rentang penghasilan.
  2. Desember (atau bulan terakhir bekerja): hitung PPh 21 setahun dengan tarif Pasal 17, lalu kurangi total yang sudah dipotong Januari–November.
  3. Terbitkan bukti potong tahunan untuk pegawai tetap. Bukti potong ini dipakai karyawan untuk SPT Tahunan pribadinya.

Perlakuan per jenis penerima

Penerima Cara potong
Pegawai tetap TER bulanan + perhitungan ulang setahun
Pegawai tidak tetap/harian TER harian; ada batas penghasilan harian yang tidak dipotong
Bukan pegawai (konsultan perorangan, freelancer) 50% bruto × tarif Pasal 17
WP luar negeri PPh 26: 20% bruto, atau tarif perjanjian penghindaran pajak berganda jika syarat terpenuhi

Skema penanggung pajak

  • Gross: pajak dipotong dari gaji karyawan.
  • Net: perusahaan menanggung pajak, karyawan menerima bersih. Biaya ini bukan pengurang penghasilan kena pajak perusahaan.
  • Gross-up: perusahaan memberi tunjangan pajak sebesar pajaknya. Tunjangan ini bisa dibiayakan perusahaan.

Kepatuhan dan tenggat

  • Setor PPh 21/26 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; lapor SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • NIK berfungsi sebagai NPWP untuk WP orang pribadi penduduk. Pastikan data NIK karyawan sudah padan.
  • Telat setor dikenai bunga bulanan; telat lapor dikenai denda administrasi.

Dasar hukum

Ketentuan Dasar hukum
Kewajiban pemotongan PPh 21 dan PPh 26 Pasal 21 dan Pasal 26 UU PPh (UU 7/1983 sebagaimana terakhir diubah UU 7/2021 HPP)
PTKP Pasal 7 UU PPh; PMK 101/2016
Tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh jo. UU 7/2021
Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan dan harian PP 58/2023
Petunjuk pemotongan: biaya jabatan, perhitungan akhir tahun, bukan pegawai PMK 168/2023
Natura dan kenikmatan sebagai objek pajak PMK 66/2023
PPh final atas pesangon dan JHT sekaligus PP 68/2009
NIK sebagai NPWP PMK 112/2022 jo. PMK 136/2023
Tenggat setor dan lapor, bukti potong di Coretax PMK 81/2024
Bunga dan denda keterlambatan Pasal 7 dan Pasal 9 UU KUP jo. UU 7/2021
PPh 23 atas jasa badan Pasal 23 UU PPh
Insentif PPh 21 DTP PMK yang ditetapkan untuk tahun berjalan

Praktik HR

  • Kumpulkan status PTKP per 1 Januari setiap tahun; perubahan status di tengah tahun berlaku tahun berikutnya.
  • Tandai di sistem payroll komponen mana yang objek pajak dan mana yang tidak.
  • Untuk karyawan masuk atau keluar di tengah tahun, hitung ulang di bulan terakhir bekerja.
  • Pisahkan PPh 21 (orang pribadi) dari PPh 23 (badan, misalnya vendor jasa). Salah pilih jenis pajak adalah kesalahan umum.

Jebakan umum

  • Lupa memasukkan premi BPJS yang dibayar perusahaan ke penghasilan bruto.
  • Memakai TER di bulan Desember.
  • Bonus dan THR tidak digabung ke bulan pembayarannya.
  • Bukti potong tahunan terlambat sehingga karyawan tidak bisa lapor SPT Tahunan tepat waktu.

Radar perubahan

  • Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu (misalnya padat karya) ditetapkan per tahun lewat PMK. Cek PMK yang berlaku untuk tahun berjalan sebelum menerapkannya.

Cek pemahaman

  1. Karyawan K/1 bergaji Rp12 juta. Masuk kategori TER apa?
  2. Mengapa total PPh 21 Januari–November bisa berbeda dari pajak setahun yang sebenarnya?
  3. Apa beda dampak skema net dan gross-up bagi perusahaan?

Pendalaman Modul 6

Simulasi perhitungan setahun (masa pajak Desember)

Karyawan tetap K/1, upah Rp10.000.000/bulan, THR Rp10.000.000, JKK+JKM 0,54% dan BPJS Kesehatan 4% dibayar perusahaan.

Komponen Setahun
Gaji Rp120.000.000
THR Rp10.000.000
Premi JKK + JKM (perusahaan) Rp648.000
Premi BPJS Kesehatan (perusahaan) Rp4.800.000
Penghasilan bruto Rp135.448.000
Biaya jabatan (5%, maks Rp6 juta) (Rp6.000.000)
Iuran JHT pekerja 2% (Rp2.400.000)
Iuran JP pekerja 1% (Rp1.200.000)
Penghasilan neto Rp125.848.000
PTKP K/1 (Rp63.000.000)
PKP (dibulatkan ke ribuan ke bawah) Rp62.848.000
PPh 21 setahun: 5% × 60.000.000 + 15% × 2.848.000 Rp3.427.200

PPh 21 Desember = Rp3.427.200 dikurangi total potongan TER Januari–November (pakai tabel TER kategori B dari lampiran PP 58/2023). Jika hasilnya negatif, ada kelebihan potong yang dikembalikan ke karyawan.

Kasus khusus

Situasi Perlakuan
Karyawan keluar di tengah tahun Bulan terakhir bekerja menjadi masa pajak terakhir; hitung ulang dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan yang diterima (umumnya tidak disetahunkan)
Karyawan masuk di tengah tahun TER sejak bulan pertama; perhitungan akhir di Desember
Pesangon, UPMK, UPH PPh 21 final dengan tarif bertingkat tersendiri (Rp50 juta pertama 0%, lalu naik bertahap)
Pencairan JHT sekaligus PPh 21 final, Rp50 juta pertama 0%
Bonus atau THR Digabung dengan gaji di bulan pembayaran, sehingga TER bulan itu bisa melonjak
Ekspatriat bukan subjek pajak dalam negeri PPh 26, atau tarif P3B dengan dokumen yang sah
Karyawan tanpa NPWP/NIK terpadan Potongan bisa lebih tinggi; selesaikan pemadanan data
Insentif DTP Pajak tetap dihitung, lalu dibayarkan tunai ke karyawan dan dilaporkan sebagai DTP sesuai PMK berjalan

Kontrol kualitas payroll pajak

  • Cocokkan total bruto di SPT Masa dengan laporan payroll setiap bulan.
  • Uji sampel: 5 karyawan per bulan dihitung manual dan dibandingkan dengan sistem.
  • Desember: periksa karyawan dengan kelebihan potong dan siapkan pengembaliannya.

Kunci jawaban cek pemahaman

  1. Kategori B.
  2. TER adalah tarif rata-rata bulanan yang tidak memperhitungkan PTKP, biaya jabatan, dan iuran pengurang secara presisi. Lonjakan penghasilan di bulan bonus juga membuat potongan bulanan tidak sama dengan beban setahun.
  3. Skema net: pajak ditanggung perusahaan dan tidak bisa dibiayakan. Gross-up: tunjangan pajak bisa dibiayakan, tetapi menambah penghasilan bruto karyawan.