Bekal Kerja
Berbagi Bekal · Modul 5

Jaminan sosial & kewajiban lapor

Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, memotong bagian pekerja, menyetor tepat waktu, dan melaporkan data ketenagakerjaan secara berkala.

Cara menggunakan modul

Mulai dari konsep inti, lanjutkan ke aturan dan praktiknya, lalu gunakan bagian jebakan umum, studi kasus, dan cek pemahaman untuk menguji apakah materinya sudah benar-benar nyambung.

Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, memotong bagian pekerja, menyetor tepat waktu, dan melaporkan data ketenagakerjaan secara berkala.

Tujuan belajar

  • Menghafal enam program wajib dan pembagian iurannya.
  • Memahami siklus pendaftaran sampai klaim.
  • Menjalankan wajib lapor ketenagakerjaan.

Program dan iuran

Program Iuran Ditanggung Catatan
Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) 5% upah 4% pemberi kerja, 1% pekerja Ada batas atas upah iuran; mencakup pasangan dan maksimal 3 anak
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24%–1,74% Pemberi kerja Bergantung tingkat risiko lingkungan kerja
Jaminan Kematian (JKM) 0,30% Pemberi kerja Untuk kematian bukan karena kecelakaan kerja
Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7% 3,7% pemberi kerja, 2% pekerja Tabungan yang cair saat berhenti bekerja, pensiun, atau sebagian sebelumnya dengan syarat
Jaminan Pensiun (JP) 3% 2% pemberi kerja, 1% pekerja Batas atas upah iuran disesuaikan setiap tahun; manfaat bulanan saat usia pensiun
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tidak menambah beban pemberi kerja Pemerintah + rekomposisi iuran JKK Diatur ulang oleh PP 6/2025

JKP setelah PP 6/2025

  • Manfaat uang tunai: 60% upah selama 6 bulan, dengan batas upah yang ditetapkan.
  • Manfaat lain: akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
  • Syarat umum: pekerja PKWTT atau PKWT yang ter-PHK, memenuhi masa iuran minimal, dan bersedia kembali bekerja.
  • Tidak berlaku untuk pekerja yang resign, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal.
  • Hak tetap ada walaupun perusahaan menunggak iuran sampai batas tertentu; tunggakan tetap menjadi kewajiban perusahaan.

Konsep inti

  • Cakupan: usaha menengah dan besar wajib ikut semua program. Usaha mikro dan kecil minimal JKK, JKM, dan JHT.
  • Dasar iuran: upah pokok + tunjangan tetap yang dilaporkan. Melaporkan upah lebih rendah dari sebenarnya (upah "sebagian") adalah pelanggaran.
  • NPP: nomor pendaftaran perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan, dasar semua transaksi kepesertaan.
  • PBI vs non-PBI (BPJS Kesehatan): PBI iurannya dibayar pemerintah untuk warga tidak mampu. Pekerja penerima upah adalah peserta non-PBI yang iurannya dibayar bersama pemberi kerja.
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP): perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaan (jumlah pekerja, status, upah, fasilitas) saat berdiri dan secara berkala, kini daring. Bukti lapornya sering diminta untuk perizinan dan tender.
  • Sanksi tidak mendaftarkan: teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu. Jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja yang tidak didaftarkan, perusahaan menanggung sendiri manfaatnya.

Dasar hukum

Ketentuan Dasar hukum
Sistem jaminan sosial nasional UU 40/2004 (SJSN)
Kewajiban mendaftarkan pekerja dan membayar iuran UU 24/2011 (BPJS), terutama Pasal 14–15 dan Pasal 19
Sanksi tidak mendaftarkan Pasal 17 UU 24/2011; PP 86/2013
Jaminan Kesehatan: iuran 5% (4% + 1%), batas upah, manfaat pasca-PHK Perpres 82/2018 jo. Perpres 64/2020
JKK dan JKM: iuran dan manfaat PP 44/2015 jo. PP 82/2019
JHT: iuran 5,7% dan manfaat PP 46/2015 jo. PP 60/2015; Permenaker 4/2022 (tata cara klaim)
JP: iuran 3%, batas upah, usia pensiun PP 45/2015
JKP: syarat, manfaat 60% upah selama 6 bulan PP 37/2021 jo. PP 6/2025
Wajib lapor ketenagakerjaan UU 7/1981
Tapera tidak lagi wajib bagi pekerja Putusan MK 96/PUU-XXII/2024

Praktik HR

  • Daftarkan karyawan baru sejak hari pertama bekerja, termasuk PKWT dan harian lepas.
  • Rekonsiliasi bulanan: jumlah peserta dan upah yang dilaporkan harus sama dengan data payroll.
  • Laporkan kecelakaan kerja dalam tenggat yang ditetapkan (tahap awal dan lanjutan).
  • Nonaktifkan kepesertaan saat karyawan keluar agar tagihan tidak berjalan.
  • Simpan bukti setor dan bukti WLKP di satu folder kepatuhan.

Jebakan umum

  • Mendaftarkan hanya karyawan tetap.
  • Melaporkan upah iuran setara upah minimum padahal upah riil jauh lebih tinggi.
  • Menyamakan JKP dengan pesangon. JKP adalah jaminan sosial, pesangon tetap kewajiban perusahaan.
  • Masih memotong Tapera dari gaji karyawan swasta.

Radar perubahan

  • Tapera: Putusan MK 96/PUU-XXII/2024 (29 September 2025) membatalkan sifat wajib kepesertaan bagi pekerja. Rencana pungutan untuk pekerja swasta batal dan UU Tapera harus ditata ulang dalam 2 tahun.
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilaporkan memperkuat JKP dan membuka dasar dana cadangan pesangon. Mekanismenya menunggu PP.

Cek pemahaman

  1. Dari 5,7% iuran JHT, berapa yang dipotong dari gaji karyawan?
  2. Karyawan resign sukarela. Apakah ia bisa mengklaim JKP?
  3. Apa risiko finansial jika karyawan harian lepas yang tidak didaftarkan mengalami kecelakaan kerja?

Pendalaman Modul 5

Simulasi iuran bulanan (upah Rp8.000.000, di bawah batas atas iuran, JKK risiko sedang 0,54%)

Program Pemberi kerja Pekerja (dipotong gaji)
BPJS Kesehatan Rp320.000 Rp80.000
JKK Rp43.200 —
JKM Rp24.000 —
JHT Rp296.000 Rp160.000
JP Rp160.000 Rp80.000
Total Rp843.200 Rp320.000

Catatan: untuk upah di atas batas atas iuran BPJS Kesehatan atau JP, iuran program itu dihitung dari batas atas, bukan upah riil.

Alur klaim per program

Program Pemicu Yang harus disiapkan HR
JKK Kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk perjalanan berangkat-pulang kerja Laporan tahap awal segera setelah kejadian, laporan lanjutan setelah ada keterangan dokter; kronologi, saksi
JKM Pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja Surat keterangan kematian, dokumen ahli waris
JHT Berhenti bekerja, pensiun, cacat total, meninggal; pencairan sebagian dengan syarat Paklaring, bukti nonaktif kepesertaan
JKP PHK yang memenuhi syarat Bukti PHK (perjanjian bersama atau tanda terima pemberitahuan PHK), data pendukung; pekerja mengajukan dalam tenggat yang ditetapkan
JP Usia pensiun, cacat total tetap, meninggal Data kepesertaan dan ahli waris

Detail yang sering terlewat

  • Usia pensiun untuk program JP naik bertahap setiap beberapa tahun. Jangan samakan dengan usia pensiun di PP/PKB perusahaan.
  • Pekerja yang ter-PHK tetap memperoleh manfaat BPJS Kesehatan untuk jangka waktu tertentu tanpa membayar iuran, dengan syarat yang berlaku.
  • Kecelakaan saat perjalanan langsung dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya termasuk kecelakaan kerja.
  • Penyakit akibat kerja dapat diklaim walaupun hubungan kerja sudah berakhir, dalam batas waktu tertentu.

Studi kasus (ilustrasi)

Perusahaan konstruksi melaporkan upah iuran semua pekerja setara upah minimum, padahal rata-rata upah riil 40% lebih tinggi. Seorang pekerja cacat akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKK dihitung dari upah yang dilaporkan, sehingga selisihnya bisa dituntut ke perusahaan. Perbaikan: rekonsiliasi upah iuran dengan payroll setiap bulan.

Kunci jawaban cek pemahaman

  1. 2% dari upah.
  2. Tidak. JKP hanya untuk pekerja yang ter-PHK, bukan yang mengundurkan diri.
  3. Perusahaan menanggung sendiri seluruh manfaat yang seharusnya diberikan program JKK (pengobatan, santunan, upah selama tidak mampu bekerja), ditambah sanksi administratif.