Bekal Kerja
Berbagi Bekal · Modul 3

Cuti & istirahat

Cuti adalah hak tidak bekerja dengan upah tetap dibayar. Sebagian jenisnya minimum wajib dari UU, sebagian bergantung pada perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan PP, atau PKB.

Cara menggunakan modul

Mulai dari konsep inti, lanjutkan ke aturan dan praktiknya, lalu gunakan bagian jebakan umum, studi kasus, dan cek pemahaman untuk menguji apakah materinya sudah benar-benar nyambung.

Cuti adalah hak tidak bekerja dengan upah tetap dibayar. Sebagian jenisnya minimum wajib dari UU, sebagian bergantung pada perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau PKB.

Tujuan belajar

  • Memetakan jenis cuti wajib vs. cuti yang bergantung pada kebijakan.
  • Menangani hangus, akumulasi, dan pencairan sisa cuti.
  • Mengelola cuti khusus (melahirkan, haid, sakit, ibadah, duka).

Peta jenis cuti

Jenis Hak minimum Catatan
Cuti tahunan 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus Boleh lebih dari 12 hari jika diatur perusahaan
Istirahat panjang Tidak lagi wajib menurut UU Cipta Kerja Berlaku jika diatur di perjanjian kerja/PP/PKB
Sakit Upah tetap dibayar dengan surat dokter Sakit berkepanjangan: 4 bulan pertama 100%, 4 bulan kedua 75%, 4 bulan ketiga 50%, selanjutnya 25% sampai ada PHK
Haid Pekerja perempuan yang merasa sakit dan memberitahu tidak wajib bekerja hari ke-1 dan ke-2 Tata caranya diatur di PP/PKB
Melahirkan 3 bulan (umumnya 1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudah); dapat ditambah hingga 3 bulan lagi jika ada kondisi khusus dengan surat dokter (UU 4/2024 KIA) Upah penuh 4 bulan pertama, 75% untuk bulan ke-5 dan ke-6
Keguguran 1,5 bulan atau sesuai surat dokter Upah dibayar
Pendampingan suami 2 hari, dapat ditambah 3 hari sesuai kesepakatan (UU KIA) Upah dibayar
Alasan penting Menikah 3 hari; menikahkan/khitanan/membaptis anak 2 hari; istri melahirkan/keguguran 2 hari; anggota keluarga inti atau mertua meninggal 2 hari; anggota keluarga serumah meninggal 1 hari Upah dibayar
Ibadah wajib Waktu secukupnya untuk ibadah yang diwajibkan agama (misalnya haji pertama kali) Upah dibayar sesuai aturan
Cuti bersama Ditetapkan SKB menteri tiap tahun Bagi swasta bersifat fakultatif dan boleh memotong cuti tahunan

Konsep inti

  • Hangus vs. akumulasi: UU tidak mengatur detail hangus. Kebijakannya ditetapkan di PP/PKB. Prinsip yang aman: cuti tidak hangus jika karyawan tidak bisa mengambilnya karena perintah perusahaan.
  • Pencairan sisa cuti: wajib saat hubungan kerja berakhir, sebagai bagian Uang Penggantian Hak (Modul 8). Pencairan saat masih bekerja hanya jika kebijakan mengaturnya.
  • Cuti di luar tanggungan: boleh disepakati, upah tidak dibayar.
  • Libur resmi: pekerja yang tetap bekerja pada hari libur resmi berhak atas upah lembur hari libur (Modul 2).

Dasar hukum

Ketentuan Dasar hukum
Cuti tahunan 12 hari setelah 12 bulan Pasal 79 ayat (3) UU 13/2003 jo. UU 6/2023
Istirahat panjang bagi perusahaan tertentu Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 35 PP 35/2021
Upah tetap dibayar saat cuti dan istirahat Pasal 40 ayat (2) dan (5) PP 36/2021
Upah saat sakit berkepanjangan (100%, 75%, 50%, 25%) Pasal 41 ayat (1) PP 36/2021
Hari pertama dan kedua haid Pasal 81 UU 13/2003; Pasal 40 ayat (3) huruf b dan Pasal 41 ayat (2) PP 36/2021
Cuti melahirkan dan keguguran Pasal 82 UU 13/2003; Pasal 4 UU 4/2024
Upah selama cuti melahirkan (100% 4 bulan, 75% bulan 5–6) Pasal 5 UU 4/2024
Cuti pendampingan suami Pasal 6 UU 4/2024
Kesempatan menyusui Pasal 83 UU 13/2003
Izin karena alasan penting (menikah, duka, dan lain-lain) Pasal 40 ayat (3) huruf c dan Pasal 41 ayat (3) PP 36/2021
Ibadah dan kewajiban negara Pasal 80 UU 13/2003; Pasal 40 ayat (4) PP 36/2021
Bekerja pada hari libur resmi Pasal 85 UU 13/2003; Pasal 31 PP 35/2021
Cuti bersama Keputusan Bersama Menteri yang terbit setiap tahun

Praktik HR

  • Tulis kebijakan cuti yang menjawab: kapan hak muncul, cara mengajukan, tenggat persetujuan, hangus atau tidak, carry-over, dan pencairan.
  • Gunakan saldo cuti yang terlihat oleh karyawan dan atasan untuk mencegah sengketa.
  • Petakan pola cuti tahunan (Lebaran, akhir tahun) sejak awal tahun untuk perencanaan kapasitas.
  • Siapkan rencana serah terima dan kembali kerja untuk cuti panjang, terutama cuti melahirkan.

Jebakan umum

  • Memotong upah selama cuti melahirkan bulan 1–4.
  • Menolak cuti haid atau cuti duka karena "saldo cuti habis". Ini bukan bagian cuti tahunan.
  • Menghanguskan cuti karyawan yang permohonannya ditolak perusahaan.
  • Memakai istilah "cuti bersama" untuk memotong cuti tanpa dasar kebijakan tertulis.

Radar perubahan

  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilaporkan memperkuat hak cuti haid, cuti melahirkan, dan kondisi khusus kehamilan. Rincian upahnya menunggu naskah resmi.

Cek pemahaman

  1. Karyawan bekerja 11 bulan lalu resign. Apakah ia berhak atas cuti tahunan yang dicairkan?
  2. Bagaimana menghitung upah karyawan yang sudah 6 bulan tidak masuk karena sakit berkepanjangan?
  3. Cuti melahirkan diperpanjang ke 6 bulan atas rekomendasi dokter. Berapa persen upah di bulan ke-6?

Pendalaman Modul 3

Pilihan desain kebijakan cuti tahunan

Opsi Cara kerja Kelebihan Risiko
Hangus di akhir periode Sisa cuti hilang setelah periode berakhir Mendorong karyawan benar-benar istirahat Sengketa jika cuti ditolak perusahaan
Carry-over terbatas Sisa maksimal sekian hari dibawa, wajib dipakai dalam beberapa bulan Seimbang Perlu sistem pelacakan
Carry-over penuh Sisa terakumulasi Disukai karyawan Kewajiban finansial menumpuk saat PHK
Pencairan terjadwal Sisa diuangkan di akhir periode Jelas dan bisa dianggarkan Karyawan memilih tidak istirahat
Prorata sebelum 12 bulan Hak cuti diberikan bertahap sejak bulan pertama Daya tarik rekrutmen Melebihi minimum UU, jadi biaya tambahan

Apa pun opsinya, tulis di PP/PKB, komunikasikan, dan terapkan konsisten.

Cuti melahirkan: detail penting

  • Pembagian sebelum/sesudah melahirkan bisa digeser berdasarkan keterangan dokter atau bidan.
  • Perpanjangan sampai 3 bulan tambahan berlaku jika ada kondisi khusus pada ibu atau bayi (misalnya komplikasi pascapersalinan atau masalah kesehatan bayi) dengan surat dokter.
  • Pekerja yang cuti melahirkan tidak boleh di-PHK karena alasan kehamilan atau melahirkan, dan berhak kembali ke posisi semula.
  • PKWT yang berakhir saat cuti melahirkan tetap berakhir sesuai tanggal. Jika tidak diperpanjang hanya karena kehamilan, keputusan itu berisiko dinilai diskriminatif.

Sakit dan keterangan dokter

  • Surat dokter menjadi dasar upah tetap dibayar. Kebijakan perlu mengatur kapan surat wajib (misalnya mulai hari pertama atau hari kedua).
  • Sakit berkepanjangan tidak otomatis menjadi alasan PHK sebelum melewati 12 bulan (Modul 8).
  • Sakit di tengah cuti tahunan: kebijakan bisa mengatur bahwa hari sakit dengan surat dokter tidak memotong saldo cuti.

Hari raya dan cuti bersama

  • Pekerja yang tetap bekerja di hari raya keagamaan dibayar lembur hari libur.
  • Cuti bersama bagi swasta bersifat pilihan. Jika diterapkan dan memotong cuti tahunan, harus ada dasar kebijakan. Karyawan yang tetap bekerja saat cuti bersama tidak dipotong cutinya.

Studi kasus (ilustrasi)

Perusahaan menolak tiga kali permohonan cuti seorang supervisor karena proyek padat, lalu menghanguskan 10 hari sisa cutinya di akhir tahun. Analisis: cuti tidak bisa diambil karena keputusan perusahaan. Perbaikan: beri carry-over khusus atau uangkan sisa cuti, dan tambahkan klausul pengecualian di kebijakan.

Kunci jawaban cek pemahaman

  1. Menurut UU, hak cuti tahunan baru timbul setelah 12 bulan, sehingga tidak wajib dicairkan. Lain halnya jika kebijakan perusahaan memberi cuti prorata.
  2. Bulan 1–4 dibayar 100% upah, bulan 5–6 dibayar 75%.
  3. 75% upah.