Cuti adalah hak tidak bekerja dengan upah tetap dibayar. Sebagian jenisnya minimum wajib dari UU, sebagian bergantung pada perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau PKB.
Tujuan belajar
- Memetakan jenis cuti wajib vs. cuti yang bergantung pada kebijakan.
- Menangani hangus, akumulasi, dan pencairan sisa cuti.
- Mengelola cuti khusus (melahirkan, haid, sakit, ibadah, duka).
Peta jenis cuti
| Jenis | Hak minimum | Catatan |
|---|---|---|
| Cuti tahunan | 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus | Boleh lebih dari 12 hari jika diatur perusahaan |
| Istirahat panjang | Tidak lagi wajib menurut UU Cipta Kerja | Berlaku jika diatur di perjanjian kerja/PP/PKB |
| Sakit | Upah tetap dibayar dengan surat dokter | Sakit berkepanjangan: 4 bulan pertama 100%, 4 bulan kedua 75%, 4 bulan ketiga 50%, selanjutnya 25% sampai ada PHK |
| Haid | Pekerja perempuan yang merasa sakit dan memberitahu tidak wajib bekerja hari ke-1 dan ke-2 | Tata caranya diatur di PP/PKB |
| Melahirkan | 3 bulan (umumnya 1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudah); dapat ditambah hingga 3 bulan lagi jika ada kondisi khusus dengan surat dokter (UU 4/2024 KIA) | Upah penuh 4 bulan pertama, 75% untuk bulan ke-5 dan ke-6 |
| Keguguran | 1,5 bulan atau sesuai surat dokter | Upah dibayar |
| Pendampingan suami | 2 hari, dapat ditambah 3 hari sesuai kesepakatan (UU KIA) | Upah dibayar |
| Alasan penting | Menikah 3 hari; menikahkan/khitanan/membaptis anak 2 hari; istri melahirkan/keguguran 2 hari; anggota keluarga inti atau mertua meninggal 2 hari; anggota keluarga serumah meninggal 1 hari | Upah dibayar |
| Ibadah wajib | Waktu secukupnya untuk ibadah yang diwajibkan agama (misalnya haji pertama kali) | Upah dibayar sesuai aturan |
| Cuti bersama | Ditetapkan SKB menteri tiap tahun | Bagi swasta bersifat fakultatif dan boleh memotong cuti tahunan |
Konsep inti
- Hangus vs. akumulasi: UU tidak mengatur detail hangus. Kebijakannya ditetapkan di PP/PKB. Prinsip yang aman: cuti tidak hangus jika karyawan tidak bisa mengambilnya karena perintah perusahaan.
- Pencairan sisa cuti: wajib saat hubungan kerja berakhir, sebagai bagian Uang Penggantian Hak (Modul 8). Pencairan saat masih bekerja hanya jika kebijakan mengaturnya.
- Cuti di luar tanggungan: boleh disepakati, upah tidak dibayar.
- Libur resmi: pekerja yang tetap bekerja pada hari libur resmi berhak atas upah lembur hari libur (Modul 2).
Dasar hukum
| Ketentuan | Dasar hukum |
|---|---|
| Cuti tahunan 12 hari setelah 12 bulan | Pasal 79 ayat (3) UU 13/2003 jo. UU 6/2023 |
| Istirahat panjang bagi perusahaan tertentu | Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 35 PP 35/2021 |
| Upah tetap dibayar saat cuti dan istirahat | Pasal 40 ayat (2) dan (5) PP 36/2021 |
| Upah saat sakit berkepanjangan (100%, 75%, 50%, 25%) | Pasal 41 ayat (1) PP 36/2021 |
| Hari pertama dan kedua haid | Pasal 81 UU 13/2003; Pasal 40 ayat (3) huruf b dan Pasal 41 ayat (2) PP 36/2021 |
| Cuti melahirkan dan keguguran | Pasal 82 UU 13/2003; Pasal 4 UU 4/2024 |
| Upah selama cuti melahirkan (100% 4 bulan, 75% bulan 5–6) | Pasal 5 UU 4/2024 |
| Cuti pendampingan suami | Pasal 6 UU 4/2024 |
| Kesempatan menyusui | Pasal 83 UU 13/2003 |
| Izin karena alasan penting (menikah, duka, dan lain-lain) | Pasal 40 ayat (3) huruf c dan Pasal 41 ayat (3) PP 36/2021 |
| Ibadah dan kewajiban negara | Pasal 80 UU 13/2003; Pasal 40 ayat (4) PP 36/2021 |
| Bekerja pada hari libur resmi | Pasal 85 UU 13/2003; Pasal 31 PP 35/2021 |
| Cuti bersama | Keputusan Bersama Menteri yang terbit setiap tahun |
Praktik HR
- Tulis kebijakan cuti yang menjawab: kapan hak muncul, cara mengajukan, tenggat persetujuan, hangus atau tidak, carry-over, dan pencairan.
- Gunakan saldo cuti yang terlihat oleh karyawan dan atasan untuk mencegah sengketa.
- Petakan pola cuti tahunan (Lebaran, akhir tahun) sejak awal tahun untuk perencanaan kapasitas.
- Siapkan rencana serah terima dan kembali kerja untuk cuti panjang, terutama cuti melahirkan.
Jebakan umum
- Memotong upah selama cuti melahirkan bulan 1–4.
- Menolak cuti haid atau cuti duka karena "saldo cuti habis". Ini bukan bagian cuti tahunan.
- Menghanguskan cuti karyawan yang permohonannya ditolak perusahaan.
- Memakai istilah "cuti bersama" untuk memotong cuti tanpa dasar kebijakan tertulis.
Radar perubahan
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilaporkan memperkuat hak cuti haid, cuti melahirkan, dan kondisi khusus kehamilan. Rincian upahnya menunggu naskah resmi.
Cek pemahaman
- Karyawan bekerja 11 bulan lalu resign. Apakah ia berhak atas cuti tahunan yang dicairkan?
- Bagaimana menghitung upah karyawan yang sudah 6 bulan tidak masuk karena sakit berkepanjangan?
- Cuti melahirkan diperpanjang ke 6 bulan atas rekomendasi dokter. Berapa persen upah di bulan ke-6?
Pendalaman Modul 3
Pilihan desain kebijakan cuti tahunan
| Opsi | Cara kerja | Kelebihan | Risiko |
|---|---|---|---|
| Hangus di akhir periode | Sisa cuti hilang setelah periode berakhir | Mendorong karyawan benar-benar istirahat | Sengketa jika cuti ditolak perusahaan |
| Carry-over terbatas | Sisa maksimal sekian hari dibawa, wajib dipakai dalam beberapa bulan | Seimbang | Perlu sistem pelacakan |
| Carry-over penuh | Sisa terakumulasi | Disukai karyawan | Kewajiban finansial menumpuk saat PHK |
| Pencairan terjadwal | Sisa diuangkan di akhir periode | Jelas dan bisa dianggarkan | Karyawan memilih tidak istirahat |
| Prorata sebelum 12 bulan | Hak cuti diberikan bertahap sejak bulan pertama | Daya tarik rekrutmen | Melebihi minimum UU, jadi biaya tambahan |
Apa pun opsinya, tulis di PP/PKB, komunikasikan, dan terapkan konsisten.
Cuti melahirkan: detail penting
- Pembagian sebelum/sesudah melahirkan bisa digeser berdasarkan keterangan dokter atau bidan.
- Perpanjangan sampai 3 bulan tambahan berlaku jika ada kondisi khusus pada ibu atau bayi (misalnya komplikasi pascapersalinan atau masalah kesehatan bayi) dengan surat dokter.
- Pekerja yang cuti melahirkan tidak boleh di-PHK karena alasan kehamilan atau melahirkan, dan berhak kembali ke posisi semula.
- PKWT yang berakhir saat cuti melahirkan tetap berakhir sesuai tanggal. Jika tidak diperpanjang hanya karena kehamilan, keputusan itu berisiko dinilai diskriminatif.
Sakit dan keterangan dokter
- Surat dokter menjadi dasar upah tetap dibayar. Kebijakan perlu mengatur kapan surat wajib (misalnya mulai hari pertama atau hari kedua).
- Sakit berkepanjangan tidak otomatis menjadi alasan PHK sebelum melewati 12 bulan (Modul 8).
- Sakit di tengah cuti tahunan: kebijakan bisa mengatur bahwa hari sakit dengan surat dokter tidak memotong saldo cuti.
Hari raya dan cuti bersama
- Pekerja yang tetap bekerja di hari raya keagamaan dibayar lembur hari libur.
- Cuti bersama bagi swasta bersifat pilihan. Jika diterapkan dan memotong cuti tahunan, harus ada dasar kebijakan. Karyawan yang tetap bekerja saat cuti bersama tidak dipotong cutinya.
Studi kasus (ilustrasi)
Perusahaan menolak tiga kali permohonan cuti seorang supervisor karena proyek padat, lalu menghanguskan 10 hari sisa cutinya di akhir tahun. Analisis: cuti tidak bisa diambil karena keputusan perusahaan. Perbaikan: beri carry-over khusus atau uangkan sisa cuti, dan tambahkan klausul pengecualian di kebijakan.
Kunci jawaban cek pemahaman
- Menurut UU, hak cuti tahunan baru timbul setelah 12 bulan, sehingga tidak wajib dicairkan. Lain halnya jika kebijakan perusahaan memberi cuti prorata.
- Bulan 1–4 dibayar 100% upah, bulan 5–6 dibayar 75%.
- 75% upah.