Hubungan kerja lahir dari perjanjian kerja yang memuat tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Jika satu unsur hilang, itu bukan hubungan kerja (misalnya kemitraan atau jasa lepas).
Tujuan belajar
- Membedakan PKWT, PKWTT, alih daya, magang, dan pekerja lepas.
- Menentukan status yang tepat untuk sebuah jabatan.
- Mengenali kondisi yang membuat PKWT berubah demi hukum menjadi PKWTT.
Konsep inti
- PKWTT (karyawan tetap): tanpa batas waktu. Boleh lisan, tetapi wajib diikuti surat pengangkatan.
- PKWT (kontrak): wajib tertulis, berbahasa Indonesia, dan hanya untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. Dua dasar: jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
- Pekerjaan yang boleh di-PKWT-kan: sekali selesai atau sementara, musiman, produk/kegiatan baru dalam percobaan, atau pekerjaan tidak tetap (termasuk harian lepas).
- Alih daya (outsourcing): hubungan kerja ada antara pekerja dan perusahaan penyedia, bukan dengan perusahaan pengguna. Perlindungan upah dan hak pekerja jadi tanggung jawab penyedia.
- Magang: proses pelatihan, bukan hubungan kerja. Peserta menerima uang saku, bukan upah, dan wajib punya perjanjian pemagangan.
- Pekerja lepas/freelance: dibayar per hasil atau per kehadiran. Jika pola kerjanya sama dengan karyawan (jam tetap, perintah atasan, terus-menerus), risikonya ditafsirkan sebagai hubungan kerja.
- Tenaga kerja asing (TKA): hanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, wajib RPTKA, dan dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
Aturan kunci
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Bentuk | Wajib tertulis | Boleh lisan + surat pengangkatan |
| Masa percobaan | Dilarang (jika dicantumkan, batal demi hukum) | Maksimal 3 bulan, upah tidak boleh di bawah minimum |
| Durasi (aturan berlaku) | Total maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan (PP 35/2021) | Tidak dibatasi |
| Saat berakhir | Uang kompensasi: 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja, proporsional, minimal masa kerja 1 bulan | Hak mengikuti alasan PHK (Modul 8) |
| Diakhiri sebelum waktunya | Pihak yang mengakhiri membayar ganti rugi sebesar sisa upah kontrak | Prosedur PHK |
| Pencatatan | Wajib dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan (kini daring) | — |
Kapan PKWT berubah demi hukum menjadi PKWTT
- Tidak dibuat tertulis atau tidak berbahasa Indonesia.
- Dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus.
- Melebihi batas waktu yang diatur.
- Mencantumkan masa percobaan.
Dasar hukum
| Ketentuan | Dasar hukum |
|---|---|
| Definisi hubungan kerja (pekerjaan, upah, perintah) | Pasal 1 angka 15 UU 13/2003 |
| Isi minimal perjanjian kerja | Pasal 54 UU 13/2003; Pasal 13 PP 35/2021 (khusus PKWT) |
| PKWT tertulis dan berbahasa Indonesia | Pasal 57 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 |
| Dasar dan jenis pekerjaan PKWT; larangan untuk pekerjaan tetap | Pasal 59 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 4–5 PP 35/2021 |
| Durasi PKWT jangka waktu maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan | Pasal 6 dan Pasal 8 PP 35/2021 |
| PKWT selesainya pekerjaan dan perpanjangannya | Pasal 9 PP 35/2021 |
| Pekerja harian, batas 21 hari | Pasal 10–11 PP 35/2021 |
| Larangan masa percobaan pada PKWT | Pasal 58 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 12 PP 35/2021 |
| Masa percobaan PKWTT maksimal 3 bulan | Pasal 60 UU 13/2003 |
| PKWTT lisan wajib surat pengangkatan | Pasal 63 UU 13/2003 |
| Pencatatan PKWT (daring, 3 hari kerja) | Pasal 14 PP 35/2021 |
| Uang kompensasi PKWT | Pasal 61A UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 15–17 PP 35/2021 |
| Ganti rugi pengakhiran PKWT sebelum waktunya | Pasal 62 UU 13/2003 |
| Alih daya: hubungan kerja, pengalihan perlindungan, perizinan | Pasal 66 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 18–20 PP 35/2021; Permenaker 7/2026 |
| Pemagangan dalam negeri | Pasal 21–30 UU 13/2003; Permenaker 6/2020 |
| Tenaga kerja asing | Pasal 42–49 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; PP 34/2021 |
Praktik HR
- Uji setiap jabatan dengan satu pertanyaan: apakah pekerjaan ini akan tetap ada tahun depan? Jika ya, PKWT berisiko.
- Buat register kontrak: tanggal mulai, perpanjangan ke-berapa, tanggal akhir, dan status pencatatan.
- Kirim pemberitahuan perpanjangan atau tidak diperpanjang jauh sebelum kontrak habis, tertulis.
- Rotasi karyawan PKWT ke jabatan lain tidak "mengulang" hitungan masa kontrak jika pekerjaannya sejatinya terus-menerus.
- Untuk alih daya: audit izin penyedia, cek pembayaran upah dan BPJS pekerjanya, dan pastikan jenis pekerjaannya termasuk yang diperbolehkan.
Jebakan umum
- Kontrak berulang untuk posisi inti (admin, produksi, sales tetap) selama bertahun-tahun.
- Masa percobaan dicantumkan di PKWT.
- Memotong uang kompensasi PKWT dengan alasan "karyawan yang minta berhenti". Menurut PP 35/2021, kompensasi tetap wajib dibayar sesuai masa kontrak yang sudah dijalani, siapa pun yang mengakhiri lebih dulu.
- Menahan ijazah asli sebagai jaminan.
Radar perubahan
- Permenaker 7/2026 mengatur jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan (dilaporkan enam jenis, antara lain kebersihan, katering pekerja, keamanan, angkutan pekerja, dan penunjang sektor tertentu).
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan (masa transisi): PKWT dilaporkan maksimal 2 tahun + 2 kali perpanjangan masing-masing 1 tahun (total 4 tahun); jenis alih daya dipersempit; magang maksimal 6 bulan; larangan menahan ijazah naik ke level UU.
Cek pemahaman
- Seorang admin gudang sudah 3 kali dikontrak berturut-turut untuk pekerjaan yang sama. Apa risikonya dan apa langkah perbaikannya?
- PKWT 12 bulan diakhiri perusahaan di bulan ke-7. Komponen apa saja yang wajib dibayar?
- Mengapa magang yang dijadwalkan penuh waktu dan diberi target produksi berisiko ditafsirkan sebagai hubungan kerja?
Pendalaman Modul 1
Pohon keputusan menentukan status
- Ada pekerjaan, upah, dan perintah? Tidak → kemitraan/jasa (bukan hubungan kerja). Ya → lanjut.
- Pekerjaannya inti dan terus-menerus? Ya → PKWTT.
- Pekerjaan bisa diselesaikan dalam waktu tertentu, musiman, atau produk baru dalam percobaan? Ya → PKWT berdasarkan jangka waktu.
- Pekerjaan selesai saat proyek selesai (misalnya pembangunan satu fasilitas)? Ya → PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan.
- Pekerjaan berubah-ubah volume dan waktunya, dibayar per kehadiran? Ya → harian lepas (bagian PKWT).
- Pekerjaan penunjang yang diperbolehkan dan tidak ingin dikelola sendiri? Ya → alih daya melalui penyedia berizin.
Indikator hubungan kerja vs. kemitraan
| Indikator | Cenderung hubungan kerja | Cenderung kemitraan/jasa |
|---|---|---|
| Kendali | Jam, tempat, dan cara kerja ditentukan perusahaan | Mitra menentukan cara kerja sendiri |
| Pembayaran | Tetap per periode | Per hasil/proyek, dengan invoice |
| Alat kerja | Disediakan perusahaan | Milik mitra |
| Eksklusivitas | Dilarang bekerja di tempat lain | Bebas melayani klien lain |
| Sanksi | Tunduk pada tata tertib dan SP | Hanya konsekuensi kontrak (denda, putus kontrak) |
Detail yang sering terlewat
- Harian lepas: sah jika bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Jika 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, statusnya berubah menjadi PKWTT.
- PKWT selesainya pekerjaan: jika pekerjaan belum selesai pada waktu yang diperkirakan, jangka waktu boleh diperpanjang sampai pekerjaan selesai. Jika pekerjaan selesai lebih cepat, PKWT berakhir saat pekerjaan selesai.
- Isi minimal perjanjian kerja: identitas para pihak, jabatan/jenis pekerjaan, tempat kerja, besaran dan cara bayar upah, hak dan kewajiban, mulai dan jangka waktu, tempat dan tanggal dibuat, tanda tangan. Isinya tidak boleh bertentangan dengan PP/PKB.
- Alih daya: penyedia harus berbadan hukum dan berizin. Untuk pekerja PKWT di penyedia, perjanjian kerjanya wajib memuat jaminan pengalihan perlindungan hak jika penyedia berganti tetapi pekerjaannya tetap ada.
- Magang dalam negeri (Permenaker 6/2020): wajib perjanjian pemagangan, program, pembimbing, uang saku, perlindungan JKK dan JKM, dan sertifikat. Jumlah peserta dibatasi persentase tertentu dari total pekerja.
- TKA: wajib pengesahan RPTKA, membayar dana kompensasi penggunaan TKA, menunjuk tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi, dan mendaftarkan ke jaminan sosial jika bekerja lebih dari 6 bulan.
Contoh klausul kunci (PKWT)
- Dasar: "Perjanjian ini dibuat berdasarkan jangka waktu untuk pekerjaan [uraian] yang bersifat [sementara/musiman/produk baru]."
- Jangka waktu: "Berlaku [tanggal] sampai [tanggal]. Perpanjangan dilakukan secara tertulis sebelum perjanjian berakhir."
- Kompensasi: "Saat perjanjian berakhir, Pekerja menerima uang kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan."
Studi kasus (ilustrasi)
Perusahaan distribusi mengontrak 40 sopir dengan PKWT 1 tahun yang diperpanjang terus selama 6 tahun. Analisis: pengiriman adalah pekerjaan inti dan terus-menerus, dan durasinya melewati batas. Risiko: seluruh sopir dapat menuntut status PKWTT beserta hak masa kerjanya. Perbaikan: angkat menjadi PKWTT dengan masa kerja diakui, atau alih dayakan hanya jika jenis pekerjaannya diperbolehkan.
Kunci jawaban cek pemahaman
- Risikonya PKWT dinilai berubah menjadi PKWTT karena pekerjaannya terus-menerus. Perbaikan: angkat sebagai karyawan tetap dan akui masa kerjanya.
- Uang kompensasi untuk 7 bulan (7/12 × 1 bulan upah) dan ganti rugi sisa upah 5 bulan karena perusahaan yang mengakhiri lebih dulu.
- Karena unsur pekerjaan, upah, dan perintah terpenuhi. Magang menjadi kedok hubungan kerja, sehingga peserta bisa menuntut hak sebagai pekerja.