Bekal Kerja
Berbagi Bekal · Modul 1

Hubungan kerja & status karyawan

Hubungan kerja lahir dari perjanjian kerja yang memuat tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Jika satu unsur hilang, itu bukan hubungan kerja misalnya kemitraan atau jasa lepas.

Cara menggunakan modul

Mulai dari konsep inti, lanjutkan ke aturan dan praktiknya, lalu gunakan bagian jebakan umum, studi kasus, dan cek pemahaman untuk menguji apakah materinya sudah benar-benar nyambung.

Hubungan kerja lahir dari perjanjian kerja yang memuat tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Jika satu unsur hilang, itu bukan hubungan kerja (misalnya kemitraan atau jasa lepas).

Tujuan belajar

  • Membedakan PKWT, PKWTT, alih daya, magang, dan pekerja lepas.
  • Menentukan status yang tepat untuk sebuah jabatan.
  • Mengenali kondisi yang membuat PKWT berubah demi hukum menjadi PKWTT.

Konsep inti

  • PKWTT (karyawan tetap): tanpa batas waktu. Boleh lisan, tetapi wajib diikuti surat pengangkatan.
  • PKWT (kontrak): wajib tertulis, berbahasa Indonesia, dan hanya untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. Dua dasar: jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
  • Pekerjaan yang boleh di-PKWT-kan: sekali selesai atau sementara, musiman, produk/kegiatan baru dalam percobaan, atau pekerjaan tidak tetap (termasuk harian lepas).
  • Alih daya (outsourcing): hubungan kerja ada antara pekerja dan perusahaan penyedia, bukan dengan perusahaan pengguna. Perlindungan upah dan hak pekerja jadi tanggung jawab penyedia.
  • Magang: proses pelatihan, bukan hubungan kerja. Peserta menerima uang saku, bukan upah, dan wajib punya perjanjian pemagangan.
  • Pekerja lepas/freelance: dibayar per hasil atau per kehadiran. Jika pola kerjanya sama dengan karyawan (jam tetap, perintah atasan, terus-menerus), risikonya ditafsirkan sebagai hubungan kerja.
  • Tenaga kerja asing (TKA): hanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, wajib RPTKA, dan dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Aturan kunci

Aspek PKWT PKWTT
Bentuk Wajib tertulis Boleh lisan + surat pengangkatan
Masa percobaan Dilarang (jika dicantumkan, batal demi hukum) Maksimal 3 bulan, upah tidak boleh di bawah minimum
Durasi (aturan berlaku) Total maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan (PP 35/2021) Tidak dibatasi
Saat berakhir Uang kompensasi: 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja, proporsional, minimal masa kerja 1 bulan Hak mengikuti alasan PHK (Modul 8)
Diakhiri sebelum waktunya Pihak yang mengakhiri membayar ganti rugi sebesar sisa upah kontrak Prosedur PHK
Pencatatan Wajib dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan (kini daring) —

Kapan PKWT berubah demi hukum menjadi PKWTT

  • Tidak dibuat tertulis atau tidak berbahasa Indonesia.
  • Dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus.
  • Melebihi batas waktu yang diatur.
  • Mencantumkan masa percobaan.

Dasar hukum

Ketentuan Dasar hukum
Definisi hubungan kerja (pekerjaan, upah, perintah) Pasal 1 angka 15 UU 13/2003
Isi minimal perjanjian kerja Pasal 54 UU 13/2003; Pasal 13 PP 35/2021 (khusus PKWT)
PKWT tertulis dan berbahasa Indonesia Pasal 57 UU 13/2003 jo. UU 6/2023
Dasar dan jenis pekerjaan PKWT; larangan untuk pekerjaan tetap Pasal 59 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 4–5 PP 35/2021
Durasi PKWT jangka waktu maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan Pasal 6 dan Pasal 8 PP 35/2021
PKWT selesainya pekerjaan dan perpanjangannya Pasal 9 PP 35/2021
Pekerja harian, batas 21 hari Pasal 10–11 PP 35/2021
Larangan masa percobaan pada PKWT Pasal 58 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 12 PP 35/2021
Masa percobaan PKWTT maksimal 3 bulan Pasal 60 UU 13/2003
PKWTT lisan wajib surat pengangkatan Pasal 63 UU 13/2003
Pencatatan PKWT (daring, 3 hari kerja) Pasal 14 PP 35/2021
Uang kompensasi PKWT Pasal 61A UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 15–17 PP 35/2021
Ganti rugi pengakhiran PKWT sebelum waktunya Pasal 62 UU 13/2003
Alih daya: hubungan kerja, pengalihan perlindungan, perizinan Pasal 66 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 18–20 PP 35/2021; Permenaker 7/2026
Pemagangan dalam negeri Pasal 21–30 UU 13/2003; Permenaker 6/2020
Tenaga kerja asing Pasal 42–49 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; PP 34/2021

Praktik HR

  • Uji setiap jabatan dengan satu pertanyaan: apakah pekerjaan ini akan tetap ada tahun depan? Jika ya, PKWT berisiko.
  • Buat register kontrak: tanggal mulai, perpanjangan ke-berapa, tanggal akhir, dan status pencatatan.
  • Kirim pemberitahuan perpanjangan atau tidak diperpanjang jauh sebelum kontrak habis, tertulis.
  • Rotasi karyawan PKWT ke jabatan lain tidak "mengulang" hitungan masa kontrak jika pekerjaannya sejatinya terus-menerus.
  • Untuk alih daya: audit izin penyedia, cek pembayaran upah dan BPJS pekerjanya, dan pastikan jenis pekerjaannya termasuk yang diperbolehkan.

Jebakan umum

  • Kontrak berulang untuk posisi inti (admin, produksi, sales tetap) selama bertahun-tahun.
  • Masa percobaan dicantumkan di PKWT.
  • Memotong uang kompensasi PKWT dengan alasan "karyawan yang minta berhenti". Menurut PP 35/2021, kompensasi tetap wajib dibayar sesuai masa kontrak yang sudah dijalani, siapa pun yang mengakhiri lebih dulu.
  • Menahan ijazah asli sebagai jaminan.

Radar perubahan

  • Permenaker 7/2026 mengatur jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan (dilaporkan enam jenis, antara lain kebersihan, katering pekerja, keamanan, angkutan pekerja, dan penunjang sektor tertentu).
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan (masa transisi): PKWT dilaporkan maksimal 2 tahun + 2 kali perpanjangan masing-masing 1 tahun (total 4 tahun); jenis alih daya dipersempit; magang maksimal 6 bulan; larangan menahan ijazah naik ke level UU.

Cek pemahaman

  1. Seorang admin gudang sudah 3 kali dikontrak berturut-turut untuk pekerjaan yang sama. Apa risikonya dan apa langkah perbaikannya?
  2. PKWT 12 bulan diakhiri perusahaan di bulan ke-7. Komponen apa saja yang wajib dibayar?
  3. Mengapa magang yang dijadwalkan penuh waktu dan diberi target produksi berisiko ditafsirkan sebagai hubungan kerja?

Pendalaman Modul 1

Pohon keputusan menentukan status

  1. Ada pekerjaan, upah, dan perintah? Tidak → kemitraan/jasa (bukan hubungan kerja). Ya → lanjut.
  2. Pekerjaannya inti dan terus-menerus? Ya → PKWTT.
  3. Pekerjaan bisa diselesaikan dalam waktu tertentu, musiman, atau produk baru dalam percobaan? Ya → PKWT berdasarkan jangka waktu.
  4. Pekerjaan selesai saat proyek selesai (misalnya pembangunan satu fasilitas)? Ya → PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan.
  5. Pekerjaan berubah-ubah volume dan waktunya, dibayar per kehadiran? Ya → harian lepas (bagian PKWT).
  6. Pekerjaan penunjang yang diperbolehkan dan tidak ingin dikelola sendiri? Ya → alih daya melalui penyedia berizin.

Indikator hubungan kerja vs. kemitraan

Indikator Cenderung hubungan kerja Cenderung kemitraan/jasa
Kendali Jam, tempat, dan cara kerja ditentukan perusahaan Mitra menentukan cara kerja sendiri
Pembayaran Tetap per periode Per hasil/proyek, dengan invoice
Alat kerja Disediakan perusahaan Milik mitra
Eksklusivitas Dilarang bekerja di tempat lain Bebas melayani klien lain
Sanksi Tunduk pada tata tertib dan SP Hanya konsekuensi kontrak (denda, putus kontrak)

Detail yang sering terlewat

  • Harian lepas: sah jika bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Jika 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, statusnya berubah menjadi PKWTT.
  • PKWT selesainya pekerjaan: jika pekerjaan belum selesai pada waktu yang diperkirakan, jangka waktu boleh diperpanjang sampai pekerjaan selesai. Jika pekerjaan selesai lebih cepat, PKWT berakhir saat pekerjaan selesai.
  • Isi minimal perjanjian kerja: identitas para pihak, jabatan/jenis pekerjaan, tempat kerja, besaran dan cara bayar upah, hak dan kewajiban, mulai dan jangka waktu, tempat dan tanggal dibuat, tanda tangan. Isinya tidak boleh bertentangan dengan PP/PKB.
  • Alih daya: penyedia harus berbadan hukum dan berizin. Untuk pekerja PKWT di penyedia, perjanjian kerjanya wajib memuat jaminan pengalihan perlindungan hak jika penyedia berganti tetapi pekerjaannya tetap ada.
  • Magang dalam negeri (Permenaker 6/2020): wajib perjanjian pemagangan, program, pembimbing, uang saku, perlindungan JKK dan JKM, dan sertifikat. Jumlah peserta dibatasi persentase tertentu dari total pekerja.
  • TKA: wajib pengesahan RPTKA, membayar dana kompensasi penggunaan TKA, menunjuk tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi, dan mendaftarkan ke jaminan sosial jika bekerja lebih dari 6 bulan.

Contoh klausul kunci (PKWT)

  • Dasar: "Perjanjian ini dibuat berdasarkan jangka waktu untuk pekerjaan [uraian] yang bersifat [sementara/musiman/produk baru]."
  • Jangka waktu: "Berlaku [tanggal] sampai [tanggal]. Perpanjangan dilakukan secara tertulis sebelum perjanjian berakhir."
  • Kompensasi: "Saat perjanjian berakhir, Pekerja menerima uang kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan."

Studi kasus (ilustrasi)

Perusahaan distribusi mengontrak 40 sopir dengan PKWT 1 tahun yang diperpanjang terus selama 6 tahun. Analisis: pengiriman adalah pekerjaan inti dan terus-menerus, dan durasinya melewati batas. Risiko: seluruh sopir dapat menuntut status PKWTT beserta hak masa kerjanya. Perbaikan: angkat menjadi PKWTT dengan masa kerja diakui, atau alih dayakan hanya jika jenis pekerjaannya diperbolehkan.

Kunci jawaban cek pemahaman

  1. Risikonya PKWT dinilai berubah menjadi PKWTT karena pekerjaannya terus-menerus. Perbaikan: angkat sebagai karyawan tetap dan akui masa kerjanya.
  2. Uang kompensasi untuk 7 bulan (7/12 × 1 bulan upah) dan ganti rugi sisa upah 5 bulan karena perusahaan yang mengakhiri lebih dulu.
  3. Karena unsur pekerjaan, upah, dan perintah terpenuhi. Magang menjadi kedok hubungan kerja, sehingga peserta bisa menuntut hak sebagai pekerja.